Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pengurusan Visa untuk Pasangan Kawin Campur

Kompas.com - 20/04/2021, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Bagi pasangan kawin campur, atau WNA yang ingin memasuki wilayah Indonesia dengan maksud penyatuan keluarga hasil pernikahan campuran, ada akses pembuatan visa offshore yang dibuka oleh Ditjen Imigrasi.

Visa untuk warga negara asing sendiri ada dua, yaitu visa offshore dan visa onshore. Visa offshore adalah visa izin masuk wilayah Indonesia, dengan pengurusan dilakukan di perwakilan RI di luar negeri.

Sedangkan visa onshore adalah visa yang berlaku sebagai perpanjangan izin tinggal di Indonesia, diurus di kantor imigrasi.

Nah orang asing pasangan kawin campur atau untuk penyatuan keluarga ini bisa mengajukan visa tinggal terbatas C317. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)

Dilansir dari laman Kemlu.go.id, permohonan izin tinggal ini bisa dilakukan secara online lewat www.visa-online.imigrasi.go.id

Baca juga: Ingin Tinggal Lebih Lama di Indonesia? Begini Cara Mengajukan Visa Onshore via Online

Syarat visa untuk WNA yang menikah dengan WNI

Berikut ini adalah dokumen-dokumen syarat mendapatkan visa C317 untuk WNA yang menikah dengan WNI:

1. Surat permohonan dan jaminan di atas materai.

2. Fotokopi paspor dengan minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal.

3. Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki jaminan biaya hidup bagi dirinya sendiri, minimal 1.500 USD.

4. Fotokopi surat nikah.

Syarat visa untuk anak hasil perkawinan campuran

Berikut ini adalah syarat pengurusan visa untuk anak sah dari orangtua WNI dan orang asing, juga untuk anak dari orang asing (dimana orang tuanya menikah dengan WNI) dengan usia di bawah 18 tahun dan belum menikah:

1. Surat permohonan dan jaminan di atas materai.

2. Fotokopi paspor dengan minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal.

3. Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri minimal 1.500 USD.

4. Fotokopi kartu keluarga (KK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com