Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal yang Perlu Diketahui soal BLT UMKM Rp 1,2 Juta: Syarat, Mekanisme Pengajuan hingga Cara Cek Bantuan di eform.bri.co.id

Kompas.com - 07/04/2021, 08:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pencairan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM telah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Bantuan UMKM ini ditargetkan akan diberikan kepada 12,8 juta UMKM penerima.

Program BLT UMKM 2021 diadakan untuk program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos BST, BPNT, dan PKH di dtks.kemensos.go.id

Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui:

1. Cara pengajuan BLT UMKM 2021

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Nantinya, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com