Setelah menginputkan data di laman eform.bri.co.id, nantinya masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak.
Saat dicoba dengan menginputkan nomor KTP penulis, hasilnya penulis tidak terdaftar sebagai penerima dan kolom keterangan berwarna merah.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," tulis keterangan di laman e-Form BRI.
Sebaliknya, jika terdaftar, kolom keterangan akan berwarna hijau dan bertuliskan sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.
Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti tahapan sebelumnya.
"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat membawa sejumlah persyaratan saat pencairan dana bantuan, yaitu:
Proses pencairan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.
Baca juga: Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id