Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021

Kompas.com - 02/04/2021, 15:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja. Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.

Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Saran dari Pengamat Transportasi

5. Cuti bersama

Meski ada larangan mudik, penting untuk diketahui masyarakat bahwa cuti bersama tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021.

6. Pemberian bansos

Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei.

Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

7. Kegiatan keagamaan

Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.

8. Pengawasan lalu lintas

Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas.

Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Baca juga: Saran Epidemiolog agar Larangan Mudik Efektif Cegah Penularan Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com