KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 bagi semua masyarakat Indonesia.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seusai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...
Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran berdasarkan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19, terutama setelah beberapa kali libur panjang, seperti libur Natal dan Tahun Baru.
Kendati demikian, keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 mendapat respons negatif dari masyarakat.
Masyarakat yang sebelumnya berharap bisa berjumpa dan berkumpul dengan sanak saudara, selayaknya tradisi Lebaran, kini harus menelan pil pahit bahwa mereka tidak lagi diizinkan untuk melangsungkan tradisi itu.
Di media sosial, keluhan mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut dapat dengan mudah dijumpai.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Kata Epidemiolog
Berikut beberapa di antaranya:
Tahun kemaren juga mudik dilarang tp pulang kampung boleh https://t.co/DxSN6fn3I6
— DimsumGerlong (@dimsum16rb) March 26, 2021
mudik lebaran dilarang lg, rumah gue bakal sepi lg.. kangen huru hara sumpah :(
— Cindy R (@cindyrahmaa) March 27, 2021
Mudik pake uang sendiri kok dilarang...#Mudik2021
— Setiyawan 0209 (@0209Setiyawan) March 27, 2021
Baca juga: Beda Pengertian tentang Mudik dari Menhub Budi Karya dan Presiden Jokowi