Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Saran dari Pengamat Transportasi

Kompas.com - 29/03/2021, 08:31 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 bagi semua masyarakat Indonesia.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, seusai rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...

Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran berdasarkan pertimbangan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19, terutama setelah beberapa kali libur panjang, seperti libur Natal dan Tahun Baru.

Kendati demikian, keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 mendapat respons negatif dari masyarakat.

Masyarakat yang sebelumnya berharap bisa berjumpa dan berkumpul dengan sanak saudara, selayaknya tradisi Lebaran, kini harus menelan pil pahit bahwa mereka tidak lagi diizinkan untuk melangsungkan tradisi itu.

Di media sosial, keluhan mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut dapat dengan mudah dijumpai.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Kata Epidemiolog

 

Berikut beberapa di antaranya:

Baca juga: Beda Pengertian tentang Mudik dari Menhub Budi Karya dan Presiden Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com