KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 16 resmi dibuka pada Kamis (25/3/2021) siang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tahutu, Kamis (25/3/2021).
Kendati demikian, masih ada yang mengeluhkan perihal sulitnya lolos dalam program Prakerja di media sosial pada Kamis, (25/3/2021).
"Kr! Kenapa ya kok susah banget tembus prakerja?" tulis salah satu pengirim yang diunggah oleh akun Twitter @karirfess.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 16 Sudah Dibuka, Pendaftar dari Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos
kr! Kenapa ya kok susah banget tembus prakerja?
— ???? KARIRFESS | ON? (@karirfess) March 25, 2021
Baca juga: Terakhir di Semester I 2021, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 16
Berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait program Prakerja 2021:
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com (26/5/2020), pendaftaran Prakerja mengandalkan basis data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendag). Oleh karena itu data harus benar-benar sesuai.
Kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK dapat menyebabkan data tidak bisa terverifkasi oleh sistem.
Masih dari sumber yang sama, Direktur Operasi Kartu Prakerja Hengki Sihombing mengatakan bahwa kegagalan pendaftar dapat diakibatkan karena banyaknya jumlah pendaftar dibandingkan peserta yang diterima setiap gelombangnya.
Diketahui, program Prakerja 2021 pada semester awal ditargetkan menjaring 2,7 juta penerima bantuan ini.
Sedangkan, jumlah peserta yang melakukan pendaftaran angkanya lebih banyak dibandingkan dengan penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kriteria yang tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja.
Mereka yang tidak berhak adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat, aparatur sipil negara, TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.
Selain itu, pendaftar juga dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja apabila telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) maupun bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebab, sejak Indonesia terdampak pandemi corona, pelaksanaan Kartu Prakerja yang semula difokuskan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) berubah menjadi semi-bansos.
Lebih lanjut, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja.