Jika penerima nekat mendaftar, maka sistem akan otomatis menolak NIK milik mereka.
Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...
Berdasarkan situs resmi Prakerja.go.id, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga Anda yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Mengutip Kompas.com (26/2/2021), Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengungkapkan bahwa peserta yang sudah pernah lolos sebagai penerima Kartu Prakerja, tidak dapat mendaftar kembali.
Sebab, program Kartu Prakerja hanya dapat diterima sekali seumur hidup.
"Program Kartu Prakerja hanya bisa diterima satu kali seumur hidup. Jadi mereka yang sudah pernah menerima di tahun 2020 tidak bisa ikut lagi," kata Louisa.
Baca juga: Batas Akhir Membeli Pelatihan bagi Penerima Prakerja Gelombang 12 Sudah Diumumkan, Ini Rinciannya...
Masih dari Kompas.com (29/9/2020), Louisa menambahkan, mereka yang sebelumnya lolos seleksi tapi tidak segera membeli pelatihan, maka status kepesertaan akan "dicabut" atau "di-blacklist".
Mereka yang dicabut, imbuhnya sudah pasti masuk dalam daftar hitam.
Perlu diperhatikan, mereka yang dicabut kepesertaannya otomatis dimasukkan dalam blacklist dan tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja lagi.
(Sumber: Kompas.com/Rully R. Ramli | Editor: Bambang P. Jatmiko, Mohammad Idris)