Wajik pajak juga dapat meminta bantuan melalui telepon Kring Pajak. Telepon Kring Pajak resmi hanya 1500200.
Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni nomor NPWP dan konfirmasi data diri.
WP dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.
Petugas akan membantu dan mengarahkan WP untuk mendapatkan EFIN kembali.
WP juga dapat bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak.
Petugas akan membantu WP untuk bantuan lupa atau tidak menyimpan EFIN.
Wajip pajak tinggal langsung datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN.
Syaratnya, tinggal membawa KTP dan NPWP asli berikut fotokopinya.
Baca juga: Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT? Ini Solusinya
Bagi wajib pajak yang lupa email atau password DJP untuk melapor SPT Tahunan, dapat melakukan cara berikut ini:
Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan KPP. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, WP dapat menelpon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri.
WP juga dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.
Selain itu, WP juga dapat bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.
Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta
Berikut ini cara memperoleh dan mengaktifkan EFIN berdasarkan laman DJP Online:
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Wajib Pajak Badan:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.