Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Lupa EFIN, Password, dan Email untuk Lapor SPT Tahunan

Kompas.com - 26/03/2021, 17:30 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

2. Telepon Kring Pajak 1500200

Wajik pajak juga dapat meminta bantuan melalui telepon Kring Pajak. Telepon Kring Pajak resmi hanya 1500200.

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni nomor NPWP dan konfirmasi data diri.

3. Live Chatting

WP dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Petugas akan membantu dan mengarahkan WP untuk mendapatkan EFIN kembali.

4. Twitter Kring Pajak

WP juga dapat bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak.

Petugas akan membantu WP untuk bantuan lupa atau tidak menyimpan EFIN.

5. Datang ke KPP

Wajip pajak tinggal langsung datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN.

Syaratnya, tinggal membawa KTP dan NPWP asli berikut fotokopinya.

Baca juga: Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT? Ini Solusinya

Lupa email atau password DJP

Bagi wajib pajak yang lupa email atau password DJP untuk melapor SPT Tahunan, dapat melakukan cara berikut ini:

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Klik "Lupa Kata Sandi?".
  3. Anda akan diarahkan ke laman permohonan ubah kata sandi.
  4. Masukkan NPWP.
  5. Masuukan kode EFIN.
  6. Jika WP juga lupa email DJP, WP dapat mencentang "Lupa Email?" dengan "Ya" (Masukkan email baru Anda).
  7. Masukkan kode keamanan.
  8. Klik "Submit".
  9. Nanti Anda akan menerima email lanjutan dari DJP untuk permohonan perubahan sandi.

Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan KPP. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, WP dapat menelpon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri.

WP juga dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.

Selain itu, WP juga dapat bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.

Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Cara aktivasi EFIN

Berikut ini cara memperoleh dan mengaktifkan EFIN berdasarkan laman DJP Online:

Wajib Pajak Orang Pribadi:

  1. Aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Kosultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  2. Isi formulir yang sudah ditentukan.
  3. Tunjukkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI.
  4. Untuk WNA, syaratnya adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Tunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  6. Menyampaikan alamat email aktif.

Wajib Pajak Badan:

  1. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.
  2. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar.
  3. Tunjukkan surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan, asli maupun fotokopi.
  4. Tunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus, asli maupun fotokopi, untuk WNI.
  5. Tunjukkan Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, asli maupun fotokopi, untuk WNA.
  6. Tunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.
  7. Menyampaikan alamat email aktif badan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com