KOMPAS.com - Batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2020 untuk wajip pajak (WP) pribadi akan berakhir pada 31 Maret.
Kepada wajip pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, diharapkan segera melapor, berhubung waktu pelaporan yang tinggal beberapa hari lagi.
Salah satu cara melaporkan SPT tahunan yang mudah secara online, yakni melalui E-Filing.
Salah satu syarat untuk dapat melaporkan via E-Filing, WP mesti menggunakan EFIN.
Namun, tak jarang WP yang lupa atau kehilangan nomor EFIN mereka. Begitu juga dengan email maupun password DJP online.
Berikut ini langkah pengurusan EFIN, email, dan password yang hilang atau terlupa:
Baca juga: Tips Aman Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Pajak Online
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Nomor identitas ini diberikan kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Sebelum menyampaikan permohonan lupa EFIN, WP dapat mencari lagi EFIN. Bongkar berkas-berkas perpajakan Anda. Kertas EFIN bisa terselip di antara tumpukan dokumen.
Selain itu WP dapat mengecek kotak masuk email. Caranya dengan mencari menggunakan kata kunci "EFIN".
Berikut solusi jika WP lupa atau tidak menyimpan EFIN:
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (15/2/2021), WP yang lupa EFIN dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP.
Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.
Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni :
Data akan dicek oleh petugas. Setelah data sesuai, EFIN akan dikirimkan dalam bentuk PDF melalui email pemohon.
Wajik pajak juga dapat meminta bantuan melalui telepon Kring Pajak. Telepon Kring Pajak resmi hanya 1500200.
Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni nomor NPWP dan konfirmasi data diri.
WP dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.
Petugas akan membantu dan mengarahkan WP untuk mendapatkan EFIN kembali.
WP juga dapat bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak.
Petugas akan membantu WP untuk bantuan lupa atau tidak menyimpan EFIN.
Wajip pajak tinggal langsung datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN.
Syaratnya, tinggal membawa KTP dan NPWP asli berikut fotokopinya.
Baca juga: Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT? Ini Solusinya
Bagi wajib pajak yang lupa email atau password DJP untuk melapor SPT Tahunan, dapat melakukan cara berikut ini:
Pastikan Anda masih menyimpan EFIN yang diberikan KPP. Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, WP dapat menelpon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri.
WP juga dapat melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id.
Selain itu, WP juga dapat bertanya lewat Twitter dengan me-mention akun Twitter @kring_pajak, atau meminta pencetakan ulang EFIN di KPP terdekat.
Baca juga: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta
Berikut ini cara memperoleh dan mengaktifkan EFIN berdasarkan laman DJP Online:
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Wajib Pajak Badan:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.