KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2021. Segera lakukan pelaporan, agar Anda tak terkena denda.
Pelaporan SPT Tahunan sendiri bisa dilakukan dengan tiga cara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan pajak melalui online yaitu e-filing, melalui offline dengan datang langsung ke kantor pajak dan melalui jasa ekspedisi.
Pelaporan online adalah yang dinilai paling praktis. Namun sayang, setelah semua dokumen lengkap, terkadang masih saja ada kendala.
Baca juga: SPT Pajak, Ini Tips Lapor melalui E-Filing DJP Online
Yang paling sering terjadi adalah munculnya kode error. Ketika mendekati batas akhir, akses pada e-filing DJP Online memang terkadang mengalami gangguan karena beberapa faktor.
Nah, kenali kode gangguan yang ada dan cara mengatasinya, seperti yang dilansir dari laman resmi DJP Online ini.
Kode error ketika pengisian form
- Error 405 : ini menandakan wajib pajak tak bisa membuat pajak karena status NPWP. Solusinya, segera kontak kantor pajak terdekat untuk cek status NPWP.
- NPTP tidak valid, pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar : ini menandakan NPTP tidak diisi sesuai sistem.
- Nomor pemindahbukuan tidak valid, pastikan tidak ada kesalahan pengisian atau hubungi KPP terdaftar : ini berarti nomor pemindahbukuan tidak sesuai sistem, harap cek kembali formatnya.
- Jenis pembayaran tidak dipilih : ini menandakan WP tidak memilih memenuhi kurang bayar secara NTPN atau Pbk. Solusi, wajib pajak harus memilih dulu data yang diisikan, apakah NTPN atau Pbk.
- Error 302, status code 0 atau bad request : koneksi terputus. Solusi, Anda harus login kembali. Apabila isian sangat banyak dan belum lengkap, gunakan saja e-form.
- Tidak dapat masuk ke halaman e-filing : bisa jadi nomor telepon pada profil wajib pajak belum terisi. Solusi, segera lengkapi profil atau hubungi Kring Pajak jika tetap tak bisa mengakses.
- CSV gagal decrypt : terdapat karakter yang tidak dapat diterima database. Solusi, buat ulang CSV.
- WP tidak lengkap : terjadi karena NPWP yang dimasukkan pada bagian Bukti Potong tidak berjumlah 15 digit. Solusi : Cek dan isi kembali NPWP.
Baca juga: Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Wajibkah Lapor SPT Tahunan?
Kode error ketika penyimpanan SPT
- SPT tahunan tidak lengkap (Nihil) : bisa jadi karena WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja, tidak mengisi daftar harta lengkap, kolom kode harta tak sesuai, kolom kode utang tak sesuai.
- SPT tahunan tidak lengkap (Kurang Bayar) : bisa jadi karena WP belum melakukan pembayaran, nominal pembayaran kurang, atau tidak mengisi tanggal pelunasan.
- SPT Tahunan tidak lengkap (Lebih Bayar): bisa jadi karena WP belum mengunggah dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
- Kode processing terus-menerus : bisa jadi karena data belum lengkap.
Kode error ketika submit SPT
- Aktivasi WP NE tidak berhasil : sistem gagal aktivasi NE. Solusi, harus diulang.
- Request token tidak berhasil : token tidak terkirim ke email. Solusi, cek isian data sesuai dengan kode penyelesaian pada bagian kode error simpan SPT.
- BPS sudah ada : WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP. Solusi, pastikan laporan benar, atau telepon Kring Pajak.
- BPS sebelumnya belum ada : SPT tidak sesuai urutan status pembetulan.
- Invalid token : WP tidak log out ketika terakhir kali menggunakan aplikasi. Solusi, login kembali.
- Token tidak sesuai : WP berulang kali meminta token, dan token yang digunakan bukan token terakhir.
- Data arsip SPT tidak muncul : ada data yang rusak.
Baca juga: 6,79 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.