Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Penghasilan Tahunan di Atas Rp 60 Juta

Kompas.com - 25/03/2021, 19:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap warga negara yang sudah bekerja dan memenuhi kewajiban bidang perpajakan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Adapun batas maksimal melaporkan SPT sampai 31 Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang/Pribadi, atau sampai 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan.

Secara spesifikasi Wajib Pajak Orang dibagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang bergaji di bawah Rp 60 juta dalam setahun dan mereka yang bergaji di atas Rp 60 juta dalam setahun.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Kemenag Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Mengeceknya

Wajib pajak yang bergaji di bawah Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770SS, sedangkan Wajib Pajak yang bergaji di atas Rp 60 juta dapat mengisi form SPT 1770S.

Untuk langkah-langkah lapor SPT 1770SS dapat melihat di link ini.

Lantas, bagaimana cara untuk lapor SPT jika gaji kita lebih dari Rp 60 juta dalam setahun?

Melansir dari situs DJP pajak.go.id, berikut adalah cara melapor SPT Tahunan 1770S:

1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login"

2. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing

3. Pilih "Buat SPT"

4. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.

Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

5. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT)

Baca juga: Soal Pajak Pulsa, Ini Aturan Lengkapnya dan Penjelasan Kemenkeu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com