KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberlakukan aturan terkait pajak pulsa kartu perdana, token listrik, dan voucher.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari mendatang.
Baca juga: Ramai soal Pajak untuk Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...
Dalam PMK Pasal 3, disebutkan bahwa ada beberapa jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu:
Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa PPN juga dikenakan atas penyerahan barang kena pajak, berupa pulsa dan kartu perdana oleh beberapa pihak berikut:
Selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dapat dilihat di sini.
Baca juga: Soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, dan Voucer, Ini yang Perlu Dipahami
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan