6. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua, atau klik "Tambah+"
7. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.
Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.
8. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...
9. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.
10. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada
11. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada
12. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
13. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
Baca juga: Cerita Menkeu Sri Mulyani tentang Membayar Pajak Semudah Membeli Pulsa