BEBERAPA bulan yang lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Menkeu SMI) melontarkan ide bahwa seharusnya membayar pajak semudah membeli pulsa.
Suatu keinginan yang wajar dari seorang Menteri Keuangan yang mungkin selama ini pernah mendengar rumitnya Wajib Pajak dalam membayar pajak.
Namun di balik keinginan tersebut ternyata ada kejadian menarik. Ide tersebut tidak keluar begitu saja.
Pada suatu akhir pekan, Menkeu SMI tengah berkumpul dan makan bersama suami dan anak-anaknya di sebuah restoran di Jakarta. Di tengah acara, suami Menkeu SMI, Bapak Tony Sumartono, tiba-tiba kehabisan pulsa ponselnya.
Baca juga: Sri Mulyani: Indonesia Punya Potensi Besar Dalam Perekonomian Syariah
Lalu beliau meminta anaknya untuk membelikan pulsa. Dalam hitungan kurang dari satu menit, pulsa sang suami telah telah terisi kembali. Pembelian pulsa dilakukan melalui fasilitas mobile banking yang dimiliki anaknya.
Melihat betapa cepatnya proses pembelian pulsa, Menkeu SMI merasa takjub dan langsung terpikir alangkah bagusnya bila proses membayar pajak juga bisa cepat dan mudah seperti itu.
Beliau masih membayangkan bahwa sang anak akan pergi ke counter penjualan pulsa dan mendapatkan kode nomor transaksi yang lalu akan dimasukkan ke ponsel suaminya.
Pada hari Senin berikutnya, keinginan tersebut diungkapkan oleh Menkeu SMI saat rapat pimpinan di Kementerian Keuangan.
Saya ingin membayar pajak dapat semudah pulsa, begitu ungkapnya di rapat yang dihadiri seluruh jajaran pejabat eselon satu Kemenkeu. Keinginan yang terinspirasi dari kejadian sederhana itu terus digaungkannya dalam beberapa kesempatan.
Baca juga: Sri Mulyani Luncurkan Modul Penerimaan Negara, Bisa Layani 1.000 Transaksi Per Detik
Hal ini diungkapkan Menkeu SMI hari Jumat 23 Agustus 2019 yang lalu saat peresmian Modul Penerimaan Negara Generasi Tiga (MPN G3). Sambil berkelakar beliau berkata kok bisa suami Menteri Keuangan sampai kehabisan pulsa, seperti istilah Mama minta pulsa, tapi kali ini Ayah minta pulsa.
MPN G3 adalah sistem informasi penerimaan negara untuk setoran pajak dan non pajak yang dikelola Ditjen Perbendaharaan. Dengan diluncurkannya MPN G3, keinginan Menkeu SMI untuk dapat membayar pajak semudah membeli pulsa dapat diwujudkan.
Peluncuran MPN G3 yang diresmikan oleh Menkeu SMI itu memang dapat menjawab apa yang diinginkannya. Transaksi pembayaran pajak yang dalam tahun 2018 berjumlah 95,1 juta transaksi itu telah ditingkatkan kemampuannya.
Melalui MPN G3, penyetoran penerimaan negara dapat melayani 1.000 transaksi per detik. Kenaikan yang sangat tinggi setelah sebelumnya hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.
Selain itu, penyetoran penerimaan negara melalui MPN G3 juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, transfer bank, virtual account dan kartu kredit yang dilakukan oleh agen penerimaan negara yang dikenal dengan lembaga persepsi lainnya.
Pembayaran pajak juga sekarang dapat dilakukan melalui tiga pelaku bisnis fintech dan ecommerce yaitu Bukalapak, Tokopedia dan Finnet Indonesia.