Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Divaksin Harus Tetap Tes Covid-19 Saat Bepergian? Ini Alasannya

Kompas.com - 26/03/2021, 16:27 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia telah memulai vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang dimulai sejak pertengahan Februari 2021.

Sasarannya adalah kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar Covid-19.

Hingga 25 Maret 2021, sudah ada sekitar 6.730.456 penduduk Indonesia yang menerima vaksin Covid-19 dosis pertama atau 16,68 persen dari total sasaran penerima vaksin.

Baca juga: Update Corona Global 26 Maret: Brasil Catat 100.158 Kasus dalam Sehari

Rinciannya, 1.461.489 tenaga kesehatan dan SDM pendukung, 3.967.185 petugas layanan publik, dan 1.301.782 orang dari kelompok lansia.

Sementara itu, tercatat 3.015.190 orang telah menerima vaksin dosis kedua atau 7,47 persen dari total cakupan di seluruh Indonesia.

Lantas, apakah orang yang sudah divaksin masih harus tes rapid antigen saat berpergian?

Masih berpotensi terinfeksi dan menularkan

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat hasil rapid antigen berlaku untuk orang yang belum dan sudah divaksin.

"Masih (berlaku), sampai saat ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 7," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Menurut dia, orang yang sudah divaksin Covid-19 masih berpotensi untuk tertular dan menularkan virus.

Bedanya, orang yang sudah divaksin tidak akan menjadi sakit ketika terinfeksi Covid-19.

Baca juga: 5 Info CPNS 2021, dari Formasi, Jadwal hingga Tak Perlu Upload Ijazah

Karena itu, meskipun telah divaksin masih dibutuhkan tes Covid-19 saat akan perjalanan. Hal itu untuk memastikan tidak terinfeksi dan tidak akan menularkan virus. 

"Di saat pandemi masih sangat mungkin untuk tertular dan menularkan," jelas dia.

Syarat perjalan selama pandemi

Dalam SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Untuk pelaku perjalanan udara, hasil negatif rapid test antigen berlaku maksimal sejak 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Simak, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan PPKM Jilid 2 di Jawa-Bali

Sementara pelaku perjalanan udara dan kereta api antarkota, hasil rapid test antigen berlaku maksimal sejak 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus untuk libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan moda kereta api, hasil negatif rapid test hanya berlaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat perjalanan tersebut tidak diwajibkan untuk anak-anak berusia di bawah 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com