3. Pengambilan KIA
Jika KIA sudah terbit, maka orang tua bisa mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau di kantor kelurahan dan kecamatan.
Selain mengurus ke kantor dinas, Anda juga bisa menunggu Disdukcapil yang berkeliling jemput bola ke sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, dan tempat hiburan untuk anak-anak.
4. Untuk anak warga asing
Khusus untuk warga asing, KIA bisa diurus dengan menyertakan paspor. Setelah dokumen diserahkan, tinggal menunggu KIA diterbitkan oleh kepala dinas.
Baca juga: Genjot Kepemilikan KIA, Pemegang Kartu Identitas Anak Dapat Diskon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.