Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dilarang Mudik Saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi, Ini Aturannya

Kompas.com - 10/03/2021, 18:45 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan bagi ASN saat libur Isra Mikraj dan Nyepi pada Rabu (10/3/2021).

Adapun Isra Mikraj jatuh pada 11 Maret, dan Nyepi pada 14 Maret.

Aturan bernomor 23/ND/SESMA/III/2021 mengatur pimpinan wajib memastikan pegawai tidak berpergian keluar daerah atau mudik Isra Mikraj dan Nyepi.

"Pegawai tidak melakukan kegiatan berpergian sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021," ujar Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (10/3/2021).

Adapun langkah ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2021.

Surat itu mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Ada Fitur Baru di Kartu Prakerja Gelombang 14, seperti Apa?

Pengecualian

Ada beberapa pengecualian larangan bepergian ke luar kota atau mudik bagi dua kriteria pegawai, antara lain:

1. Pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama selaku Kuasa Pengguna Anggaran

2. Pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala BKN.

Guna memastikan larangan ini dilaksanakan dengan tertib, Imas meminta setiap pimpinan unit kerja melakukan pemantauan.

Jika ada pegawai di lingkungan unit kerjanya yang bepergian keluar daerah 10-14 Maret 2021, maka dapat dilaporkan ke Biro Sumber Daya Manusia (SDM).

Adapun pelaporan tersebut disampaikan melalui email biro.kepegawaian@bkn.go.id sampai 16 Maret.

Baca juga: Catat, Aturan Naik KA Jarak Jauh saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi 2021

Cuti bersama dipangkas

Pemerintah telah memangkas 7 hari cuti bersama menjadi 2 hari saja.

Pemangkasan cuti bersama 2021 dilakukan untuk Isra Mikraj pada 12 Maret, Idul Fitri pada 17-19 Mei 2021, dan Natal pada 27 Desember.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) pada 22 Februari.

Cuti bersama Isra Mikraj diganti menjadi 11 Maret untuk menghindari libur panjang yang berpotensi meningkatkan keinginan masyarakat untuk bepergian.

Saat ini, cuti bersama hanya berlaku pada tanggal:

  • 12 Mei 2021, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 Desember 2021, Hari Raya Natal

Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan pemerintah memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Natal.

"Agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya," ujar dia, dikutip Kompas.com, (22/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com