KOMPAS.com - Pelaku perjalanan udara dan laut wajib mengisi aplikasi e-HAC.
Seperti diberitakan, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.
Perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh turunnya kasus aktif, baik di level nasional maupun di daerah yang menerapkan PPKM.
PPKM skala mikro kali ini juga diperluas ke luar Jawa-Bali, yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara.
Salah satu aturan perjalanan dalam negeri saat PPKM adalah kewajiban mengisi e-HAC bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan laut.
Khusus untuk Bali, e-HAC diwajibkan untuk seluruh moda transportasi, baik darat, udara, maupun laut.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
E-HAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan versi modern dari kartu manual yang sebelumnya digunakan.
Baca juga: Lakukan Perjalanan dalam Negeri Wajib Isi eHAC, Apa Itu?
Berikut panduan mengisi e-HAC:
1. Langkah pertama untuk mengisi e-HAC menggunakan aplikasi pada ponsel adalah mengunduh aplikasi "EHAC Indonesia" di Google Store atau Apple Store.
2. Setelah diunduh, lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat.
3. Setelah selesai melakukan setting awal, maka akan tampil halaman utama e-HAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik e-HAC maka pilih tombok "visitor" atau "pengunjung".
4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yakni:
5. Setelah memilih Tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2 pilihan yakni:
6. Isi data diri pada form registrasi yang muncul meliputi nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. Jika sudah, klik "Selanjutnya".