KOMPAS.com - Pandemi virus corona membuat pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan guna meminimalisir penyebaran virus SARS-CoV-2.
Salah satunya yakni dengan kewajiban memiliki Kartu Kewaspadaan Sehat atau Health Alert Card (HAC) bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri melalui laut dan udara.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.
Kartu kewaspadaan tersebut dapat diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic-Health Alert Card (e-HAC) di Google atau Apple Store serta dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id.
Baca juga: Memprediksi Kapan Pandemi Covid-19 di Indonesia Akan Berakhir...
Lantas bagaimana cara pengisiannya?
Informasi selengkapnya soal panduan pengisian e-HAC dapat disimak di infografik berikut!