KOMPAS.com - Pembicaraan perihal minuman keras (miras) atau minuman beralkohol baru-baru ini ramai di tengah masyarakat.
Sebelumnya, pemerintah diketahui membuka keran investasi minuman keras (miras) pada 2021. Hal itu diketahui menyusul adanya Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken regulasi itu pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun dalam perkembangannya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri miras tersebut.
Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden Selasa (2/3/2021).
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
Warganet pun turut menanggapi pencabutan aturan investasi miras ini.
Kata "mabuk" pun sempat menjadi trending di Twitter.
Hingga Selasa (2/3/2021) pukul 16.30 WIB, sebanyak 15,2 ribu twit membicarakan topik soal mabuk.
Baca juga: Trending di Twitter, Ini Wilayah yang Masuk Klasifikasi Ring 1
Sudah banyak yg mabuk duluan ????
Terimakasih Pak Jokowi ?? https://t.co/PcE4LOTU3I
— EsCapuccino (@Tiffer_99) March 2, 2021
Baca juga: Trending IPK 1,77, Ini Sejarah Istilah Nasib Satu Koma atau Nasakom
Lantas, mengapa miras dapat membuat seseorang menjadi mabuk? Bagaimana prosesnya dalam tubuh? Berikut penjelasannya...