Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan OJK Blokir dan Tetapkan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal

Kompas.com - 02/03/2021, 19:27 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Snack Video masuk dalam aplikasi ilegal pada Februari 2021.

Sebelumnya, sejumlah aplikasi seperti TikTok Cash dan VTube juga dinyatakan ilegal oleh OJK. 

Bahkan, dua aplikasi ini sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Baca juga: Snack Video dan TikTok Cash Resmi Diblokir

Alasan Snack Video ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, faktor yang membuat Snack Video menjadi ilegal adalah tidak terdaftarnya aplikasi tersebut di Kominfo.

"Sesuai siaran pers Satgas Waspada Investasi bahwa kegiatan tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem informasi di Kemenkominfo dan belum ada izin kegiatan usahanya di Indonesia," ujar Tongam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Ia menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak perusahaan Snack Video.

Hasilnya, disepakati pengoperasian aplikasi Snack Video dihentikan sementara sampai mereka memperoleh izin.

"Berdasarkan hasil pembahasan dengan pengurus perusahaan tersebut, kegiatannya dihentikan sampai izin diperoleh dan aplikasinya akan diblokir," ujar Tongam.

Hingga kini, pihak OJK pun masih melakukan penelitian lebih lanjut terkait aplikasi Snack Video.

"Kami masih terus melakukan penelitian kegiatan tersebut," ujar Tongam.

Baca juga: Mengenal Snack Video, Aplikasi yang Sering Muncul di Iklan YouTube dan Disebutkan Ilegal oleh OJK

Aplikasi berbasis money game

Menurut pemberitaan Kompas.com, (25/2/2021), Kepala OJK Sulawesi Utara, Mohammad Fredly Nasution menyampaikan, Snack Video diduga merupakan aplikasi berbasis money game.

Sebab, aplikasi tersebut disebut menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman.

Lebih lanjut, OJK Sulawesi Utara juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal, seperti VTube dan TikTok Cash.

Di VTube terdapat skema referral di mana anggotanya dapat memperoleh poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.

Selain itu, poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.

Baca juga: Ramai Skema Ponzi Terkait Vtube, Apa Bedanya dengan MLM? Ini Kata Ahli

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com