Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Dugaan Penyiksaan Anak, KPAI Terima Laporan dan Menelusuri

Kompas.com - 01/03/2021, 11:26 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, beredar video yang merekam pengakuan seorang anak berusia 8 tahun yang menangis karena diduga disiksa dan dipukuli oleh orangtuanya.

Video itu diunggah oleh akun Facebook "SS", dengan narasi sebagai berikut: 

"Anak selama 8 tahun enggak pernah diurus, enggak pernah dinafkahin, dari bayi saya yang urus, saya yang sekolahin...uda besar cuma diambil secara paksa cuma mau disiksa...sampai2 dia trauma mendalam setahun sama orangtua kandungnya dia lari lagi kepelukan saya....tadi malam dia lari jatuh bangun enggak ngerasa capek hanya buat ke rumah saya sejauh lebih kurang 20 KM hanya buat ke rumah saya....enggak lama dijemput paksa lagi sama orangtuanya yang enggak ada kasih sayangnya sedikit pun....si anak dimartil dipukul pakai tangkai sapu ditendang.....disuruh nimba air hanya buat mandi mereka...Tolong bantu saya diapain orangtua macam ini. Pihak yang berwajib adakah perlindungan buat si anak ini".

Dalam video berdurasi 1 menit 28 detik ini juga terdengar pertengkaran antara dua orang perempuan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, KPAI sudah menerika laporan terkait video viral kasus dugaan penyiksaan anak ini. 

"KPAI sudah menerima pengaduan Facebook sejak Jumat, (26/2/2021), kami masih proses untuk melihat di mana lokasinya, kejadiannya seperti apa, proses pendalaman dulu, karena baru dapat laporannya," ujar Rita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Video Viral Perbedaan Indomie Goreng di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera

Menurut dia, menyelisik kasus dugaan penyiksaan ini harus diketahui mengenai status anak, hubungannya dengan pelaku, baru kemudian menentukan apa yang harus dilakukan.

Rina menegaskan, jenis kekerasan apa pun terhadap siapa saja, termasuk anak, tidak dibenarkan. 

"Dikoordinasikan dulu, karena ada proses investigasi langsung, mengirim DM dan lainnya," lanjut dia.

Dalam proses investgasi dan pendalaman kasus, KPAI bekerja sama dengan penyedia platform, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan polisi siber.

Selain itu, KPAI juga mempertimbangkan bahwa anak belum paham proses pengasuhan yang dilakukan orangtuanya seperti apa.

Oleh karena itu, mereka harus mengedukasi para orangtua untuk melakukan upaya terbaik, demikian pula untuk pengasuh.

"Jika terjadi kekerasan, maka lingkungan yang menjadi bumper, ini menjadi bagian penting dalam proses pengasuhan," ujar Rita.

Ia mengingatkan, hak perlindungan anak tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Video Viral Malam Ini Akan Ada Fenomena Bulan Purnama Salju, Apa Itu?

Adapun bunyi pasal tersebut, yakni, "Anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com