Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Dugaan Penyiksaan Anak, KPAI Terima Laporan dan Menelusuri

Video itu diunggah oleh akun Facebook "SS", dengan narasi sebagai berikut: 

"Anak selama 8 tahun enggak pernah diurus, enggak pernah dinafkahin, dari bayi saya yang urus, saya yang sekolahin...uda besar cuma diambil secara paksa cuma mau disiksa...sampai2 dia trauma mendalam setahun sama orangtua kandungnya dia lari lagi kepelukan saya....tadi malam dia lari jatuh bangun enggak ngerasa capek hanya buat ke rumah saya sejauh lebih kurang 20 KM hanya buat ke rumah saya....enggak lama dijemput paksa lagi sama orangtuanya yang enggak ada kasih sayangnya sedikit pun....si anak dimartil dipukul pakai tangkai sapu ditendang.....disuruh nimba air hanya buat mandi mereka...Tolong bantu saya diapain orangtua macam ini. Pihak yang berwajib adakah perlindungan buat si anak ini".

Dalam video berdurasi 1 menit 28 detik ini juga terdengar pertengkaran antara dua orang perempuan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, KPAI sudah menerika laporan terkait video viral kasus dugaan penyiksaan anak ini. 

"KPAI sudah menerima pengaduan Facebook sejak Jumat, (26/2/2021), kami masih proses untuk melihat di mana lokasinya, kejadiannya seperti apa, proses pendalaman dulu, karena baru dapat laporannya," ujar Rita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Menurut dia, menyelisik kasus dugaan penyiksaan ini harus diketahui mengenai status anak, hubungannya dengan pelaku, baru kemudian menentukan apa yang harus dilakukan.

Rina menegaskan, jenis kekerasan apa pun terhadap siapa saja, termasuk anak, tidak dibenarkan. 

"Dikoordinasikan dulu, karena ada proses investigasi langsung, mengirim DM dan lainnya," lanjut dia.

Dalam proses investgasi dan pendalaman kasus, KPAI bekerja sama dengan penyedia platform, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan polisi siber.

Selain itu, KPAI juga mempertimbangkan bahwa anak belum paham proses pengasuhan yang dilakukan orangtuanya seperti apa.

Oleh karena itu, mereka harus mengedukasi para orangtua untuk melakukan upaya terbaik, demikian pula untuk pengasuh.

"Jika terjadi kekerasan, maka lingkungan yang menjadi bumper, ini menjadi bagian penting dalam proses pengasuhan," ujar Rita.

Ia mengingatkan, hak perlindungan anak tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun bunyi pasal tersebut, yakni, "Anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Rina menyebutkan, ada sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan pada anak, yang diatur dalam Pasal 80 UU No.23 Tahun 2002.

Rinciannya sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/01/112600065/video-viral-dugaan-penyiksaan-anak-kpai-terima-laporan-dan-menelusuri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke