Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Dugaan Penyiksaan Anak, KPAI Terima Laporan dan Menelusuri

Kompas.com - 01/03/2021, 11:26 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di media sosial Facebook, beredar video yang merekam pengakuan seorang anak berusia 8 tahun yang menangis karena diduga disiksa dan dipukuli oleh orangtuanya.

Video itu diunggah oleh akun Facebook "SS", dengan narasi sebagai berikut: 

"Anak selama 8 tahun enggak pernah diurus, enggak pernah dinafkahin, dari bayi saya yang urus, saya yang sekolahin...uda besar cuma diambil secara paksa cuma mau disiksa...sampai2 dia trauma mendalam setahun sama orangtua kandungnya dia lari lagi kepelukan saya....tadi malam dia lari jatuh bangun enggak ngerasa capek hanya buat ke rumah saya sejauh lebih kurang 20 KM hanya buat ke rumah saya....enggak lama dijemput paksa lagi sama orangtuanya yang enggak ada kasih sayangnya sedikit pun....si anak dimartil dipukul pakai tangkai sapu ditendang.....disuruh nimba air hanya buat mandi mereka...Tolong bantu saya diapain orangtua macam ini. Pihak yang berwajib adakah perlindungan buat si anak ini".

Dalam video berdurasi 1 menit 28 detik ini juga terdengar pertengkaran antara dua orang perempuan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, KPAI sudah menerika laporan terkait video viral kasus dugaan penyiksaan anak ini. 

"KPAI sudah menerima pengaduan Facebook sejak Jumat, (26/2/2021), kami masih proses untuk melihat di mana lokasinya, kejadiannya seperti apa, proses pendalaman dulu, karena baru dapat laporannya," ujar Rita saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Video Viral Perbedaan Indomie Goreng di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera

Menurut dia, menyelisik kasus dugaan penyiksaan ini harus diketahui mengenai status anak, hubungannya dengan pelaku, baru kemudian menentukan apa yang harus dilakukan.

Rina menegaskan, jenis kekerasan apa pun terhadap siapa saja, termasuk anak, tidak dibenarkan. 

"Dikoordinasikan dulu, karena ada proses investigasi langsung, mengirim DM dan lainnya," lanjut dia.

Dalam proses investgasi dan pendalaman kasus, KPAI bekerja sama dengan penyedia platform, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan polisi siber.

Selain itu, KPAI juga mempertimbangkan bahwa anak belum paham proses pengasuhan yang dilakukan orangtuanya seperti apa.

Oleh karena itu, mereka harus mengedukasi para orangtua untuk melakukan upaya terbaik, demikian pula untuk pengasuh.

"Jika terjadi kekerasan, maka lingkungan yang menjadi bumper, ini menjadi bagian penting dalam proses pengasuhan," ujar Rita.

Ia mengingatkan, hak perlindungan anak tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Video Viral Malam Ini Akan Ada Fenomena Bulan Purnama Salju, Apa Itu?

Adapun bunyi pasal tersebut, yakni, "Anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi".

Rina menyebutkan, ada sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan pada anak, yang diatur dalam Pasal 80 UU No.23 Tahun 2002.

Rinciannya sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya.

Baca juga: Video Viral, Apa Fungsi Karet pada Bagian Tepi Eskalator?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Mengenal Hutan Hujan dan Mengapa Keberadaannya Sangat Penting bagi Masyarakat Global

Tren
Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Peserta Hanya Bisa Unduh Safe Exam Browser via Laptop

Tren
Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Jejak Prabowo di Pilpres, Akhirnya Jadi Presiden Usai 3 Kali Kalah

Tren
Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Wacana Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan, Akankah Tarif Pesawat Akan Naik?

Tren
Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Tren
Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Sejarah Olimpiade yang Saat Ini Jadi Kompetisi Olahraga Terbesar di Dunia

Tren
Viral, Video Perempuan Paksa Minta Uang ke Warga, Ini Kata Sosiolog

Viral, Video Perempuan Paksa Minta Uang ke Warga, Ini Kata Sosiolog

Tren
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Terjerat Kasus Narkoba

Tren
Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Siomai dan Pempek Jadi Jajanan Kaki Lima Terbaik Dunia 2024

Tren
Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Mengenal Apa Itu Lemak, Berikut Manfaat dan Pengaruh Negatifnya

Tren
Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Sebagian Kota Besar di China Terancam Tenggelam pada 2120

Penelitian Ungkap Sebagian Kota Besar di China Terancam Tenggelam pada 2120

Tren
LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

LINK Live Streaming Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Mulai Pukul 10.00 WIB

Tren
Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Ramai soal Lowker untuk Lansia, Praktisi Apresiasi sebagai Pemberdayaan Strategis dan Inklusif

Tren
Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal di Usia 96 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com