KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar berpulang hari ini, Minggu (28/2/2021).
Saat menjadi hakim, dia merupakan sosok yang paling ditakuti oleh koruptor ketika dirinya masih bertugas di MA.
Saat palu hakim di tangan Artidjo, alih-alih para koruptor berharap mendapatkan keringanan hukuman, justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.
Baca juga: Tutup Usia, Ini Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Ditakuti Koruptor
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, Minggu (28/2/2021), menyebut Artidjo sebagai seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas.
Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu????????
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) February 28, 2021
Sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, paling tidak sudah ada belasan koruptor yang merasakan tambahan hukuman dari Artidjo.
Baca juga: Mahfud MD: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia karena Sakit Jantung dan Paru-paru
Berikut ini koruptor-koruptor yang divonis Artidjo:
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
Diberitakan Kompas.com, 1 Oktober 2020, vonis pertama yang dijatuhkan pada Anas adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Setelah itu Anas mengajukan banding.
Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama.
Baca juga: Hukuman Didiskon MA, Ini Perjalanan Vonis Kasus Anas Urbaningrum
Walaupun dijatuhi vonis lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sana dia bertemu dengan Artidjo Alkostar.
Permohonan Anas ditolak. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Belakangan, hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya setelah mengajukan Peninjauan Kembali, yaitu dari sebelumnya 14 tahun menjadi 8 tahun.
Vonis itu diputuskan oleh hakim agung PK yang terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin, Rabu (30/9/2020).
Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah juga pernah ditangani kasusnya oleh Artidjo. Atut Chosiyah merupakan terpidana kasus suap dan alat kesehatan Banten.
Melansir Kompas.com, 23 Februari 2015, Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.