Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Koruptor yang Hukumannya Ditambah Artidjo Alkostar

Kompas.com - 28/02/2021, 20:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar berpulang hari ini, Minggu (28/2/2021).

Saat menjadi hakim, dia merupakan sosok yang paling ditakuti oleh koruptor ketika dirinya masih bertugas di MA.

Saat palu hakim di tangan Artidjo, alih-alih para koruptor berharap mendapatkan keringanan hukuman, justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.

Baca juga: Tutup Usia, Ini Profil Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Ditakuti Koruptor

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, Minggu (28/2/2021), menyebut Artidjo sebagai seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas.

Sejak berkarier pada tahun 2000 di MA, paling tidak sudah ada belasan koruptor yang merasakan tambahan hukuman dari Artidjo.

Baca juga: Mahfud MD: Artidjo Alkostar Meninggal Dunia karena Sakit Jantung dan Paru-paru


Berikut ini koruptor-koruptor yang divonis Artidjo:

1. Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Diberitakan Kompas.com, 1 Oktober 2020, vonis pertama yang dijatuhkan pada Anas adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Setelah itu Anas mengajukan banding.

Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama.

Baca juga: Hukuman Didiskon MA, Ini Perjalanan Vonis Kasus Anas Urbaningrum

Walaupun dijatuhi vonis lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sana dia bertemu dengan Artidjo Alkostar.

Permohonan Anas ditolak. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Belakangan, hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya setelah mengajukan Peninjauan Kembali, yaitu dari sebelumnya 14 tahun menjadi 8 tahun.

Vonis itu diputuskan oleh hakim agung PK yang terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin, Rabu (30/9/2020).

2. Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah juga pernah ditangani kasusnya oleh Artidjo. Atut Chosiyah merupakan terpidana kasus suap dan alat kesehatan Banten.

Melansir Kompas.com, 23 Februari 2015, Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Halaman:

Terkini Lainnya

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, Calon Penggawa Timnas yang Jalani Proses Naturalisasi

Tren
Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Bisakah Suplemen Kesehatan Mencegah Kantuk Layaknya Kopi?

Tren
Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Kasus Sangat Langka, Mata Seorang Wanita Alami Kebutaan Mendadak akibat Kanker Paru-paru

Tren
Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Cara Buat Kartu Nikah Digital 2024 untuk Pengantin Lama dan Baru

Tren
Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Saat Warganet Soroti Kekayaan Dirjen Bea Cukai yang Mencapai Rp 51,8 Miliar...

Tren
Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Sejarah Tanggal 2 Mei Ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional

Tren
7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

7 Instansi yang Sudah Membuka Formasi untuk CASN 2024

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 2-3 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

[POPULER TREN] Daerah yang Merasakan Gempa Bandung M 4,2 | Madinah Banjir Setelah Hujan Turun 24 Jam

Tren
Batal Menggagas Benaromologi

Batal Menggagas Benaromologi

Tren
Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Bukan Pluto, Ilmuwan Temukan Bukti Baru Adanya Planet Kesembilan dalam Tata Surya

Tren
Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Disebut Hewan Pemalas, Berikut Beberapa Fakta Unik tentang Kungkang atau Sloth

Tren
Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Ramai soal Aturan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Penjelasan Menkop-UKM

Tren
Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Ramai soal Mahasiswi Undip Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Mundur Usai Diungkap Warganet

Tren
Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Head to Head Indonesia vs Irak, Tim Garuda Terakhir Menang pada Tahun 2000

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com