Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Koruptor yang Hukumannya Ditambah Artidjo Alkostar

KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar berpulang hari ini, Minggu (28/2/2021).

Saat menjadi hakim, dia merupakan sosok yang paling ditakuti oleh koruptor ketika dirinya masih bertugas di MA.

Saat palu hakim di tangan Artidjo, alih-alih para koruptor berharap mendapatkan keringanan hukuman, justru diganjar dengan vonis yang lebih berat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, Minggu (28/2/2021), menyebut Artidjo sebagai seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritas.

Berikut ini koruptor-koruptor yang divonis Artidjo:

1. Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Diberitakan Kompas.com, 1 Oktober 2020, vonis pertama yang dijatuhkan pada Anas adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Setelah itu Anas mengajukan banding.

Pada Februari 2015, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama.

Walaupun dijatuhi vonis lebih ringan, Anas justru mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Di sana dia bertemu dengan Artidjo Alkostar.

Permohonan Anas ditolak. Majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.

Belakangan, hukuman yang seharusnya dijalani Anas pun berkurang enam tahun dari semestinya setelah mengajukan Peninjauan Kembali, yaitu dari sebelumnya 14 tahun menjadi 8 tahun.

Vonis itu diputuskan oleh hakim agung PK yang terdiri atas Sunarto sebagai ketua majelis yang didampingi hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin, Rabu (30/9/2020).

2. Atut Chosiyah

Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah juga pernah ditangani kasusnya oleh Artidjo. Atut Chosiyah merupakan terpidana kasus suap dan alat kesehatan Banten.

Melansir Kompas.com, 23 Februari 2015, Mahkamah Agung memperberat hukuman Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Sebelumnya Atut mengajukan kasasi kepada MA, namun ditolak. Kasasi itu diputuskan oleh tiga majelis yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, dan Mohamad Askin.

3. Luthfi Hasan Ishaaq

Mantan presiden PKS itu merupakan terpidana dalam kasus korupsi impor daging sapi. Dia divonis 16 tahun penjara pada 2014 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Akan tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Melansir Kompas.com, 16 September 2014, dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Putusan itu dijatuhkan pada 15 September 2014 dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, serta anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.

Dia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Artidjo mengatakan perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat.

Artidjo mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding.

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang.

4. Angelina Sondakh

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat itu terjerat kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Melansir Kompas.com, 21 November 2013, Angelina Sondakh alias Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.

Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.

Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

5. Akil Mochtar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada.

Melansir Kompas.com, 23 Februari 2015, di tingkat pertama, Akil divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.

Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Hukuman Akil penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.

(Sumber: Kompas.com/Dani Prabowo, Inggried Dwi Wedhaswary, Bayu Galih, Sandro Gatra)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/28/200000565/5-koruptor-yang-hukumannya-ditambah-artidjo-alkostar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke