Sebelumnya Atut mengajukan kasasi kepada MA, namun ditolak. Kasasi itu diputuskan oleh tiga majelis yang berbeda, terdiri dari Artijo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme, dan Mohamad Askin.
Baca juga: MA Perberat Vonis Atut Jadi Tujuh Tahun Penjara
Mantan presiden PKS itu merupakan terpidana dalam kasus korupsi impor daging sapi. Dia divonis 16 tahun penjara pada 2014 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Akan tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Melansir Kompas.com, 16 September 2014, dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
Putusan itu dijatuhkan pada 15 September 2014 dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, serta anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme.
Baca juga: Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun
Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi.
Dia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Artidjo mengatakan perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat.
Artidjo mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding.
MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan delapan tahun penjara untuk perkara pencucian uang.
Baca juga: MA Nilai Perbuatan Luthfi Hasan merupakan Korupsi Politik
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat itu terjerat kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Melansir Kompas.com, 21 November 2013, Angelina Sondakh alias Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Mohammad Askin pada 20 November 2013.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: Angelina Sondakh: Putusan MA Hanya Cari Tepuk Tangan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar merupakan terpidana kasus suap sengketa Pilkada.
Melansir Kompas.com, 23 Februari 2015, di tingkat pertama, Akil divonis seumur hidup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK dan tindak pidana pencucian uang.
Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), serta Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).
Hukuman Akil penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Baca juga: Mengenang Artidjo Alkostar, Cerita soal Salah Jurusan dan Tangani 19.708 Perkara di MA
(Sumber: Kompas.com/Dani Prabowo, Inggried Dwi Wedhaswary, Bayu Galih, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.