Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Foto di KTP Elektronik Diganti? Simak, Ini Syarat dan Caranya

Kompas.com - 27/02/2021, 15:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah warganet ada yang mengeluhkan mengenai foto KTP elektronik mereka yang dinilai kurang memuaskan karena dinilai jelek dan tidak keren.

Tak sedikit yang berharap Foto KTP mereka bisa diganti dengan yang lebih bagus.

Keluhan-keluhan mengenai foto KTP yang jelek tersebut di antaranya disampaikan netizen menjawab pertanyaan sebuat Tweet akun base @subtanyarl.

"tanyarl suka gak sm foto ktp kalian?," tulis akun tersebut.

Baca juga: Gagal Unggah Foto KTP Saat Daftar Kartu Prakerja? Coba Lakukan Hal Ini

Beragam keluh kesah pun muncul menanggapi postingan tersebut.

"GX SAMA SEKALI gua bikin sebulan lalu kelahiran ganjil berati background warna merah gua pake baju merah kerudung item dh kebayang sendiri mukanya kuning bangsat pliss Kesel bgt kontrasnya keterangan sampe GK ada alisnya bener2 glow up kaya disinarin matahari langsung," tulis akun @bbhanay.

"ENGGAKKKK....FOTO GUA DISITU KAYAK TKW SIAP DIBERANGKATKAN," tulis akun @1994soulmate.

"foto ktp adalah foto paling dark sepanjang hidupku eh engga masih dark foto sim deng," tulis akun @zoolvaa

"NGGA, MO GANTI RASANYA TP SEUMUR IDUP EUY," tulis akun @itsjumil.

Baca juga: Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Bisakah foto KTP diganti?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, foto KTP elektronik bisa diganti asal memenuhi persyaratan. 

"Pada prinsipnya, foto dalam KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syaratnya," ujar Zudan dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Adapun syarat yang harus dipenuhi di antaranya:

  • Foto KTP boleh diganti bila seseorang dulunya belum berjilbab, tetapi sekarang sudah berjilbab
  • Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas atau fotonya sudah buram. 

Baca juga: Cara Mengurus KTP Elektronik yang Hilang atau Rusak secara Online

Proses penggantian KTP

Selanjutnya, jika memenuhi syarat tersebut maka seseorang dapat melakukan penggantian di dinas Dukcapil daerah. 

Caranya yakni dengan membawa KTP-el yang lama dan membawa foto kopi Kartu Keluarga.

"Tidak perlu pengantar RT-RW lagi," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com