Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Seluk Belum PPKM Mikro | Mengenal Apa Itu KIP Kuliah 2021

Kompas.com - 10/02/2021, 05:30 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (9/2/2021).

Informasi perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mendominasi perhatian pembaca.

Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 3 Tahun 2021 tentang Penanganan Virus Corona (Covid-19).

Selain perihal PPKM, daftar daerah berstatus zona merah Covid-19 hingga soal KIP Kuliah 2021 juga menarik minat pembaca.

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang baik.

Berikut berita terpopuler Tren sejak Selasa (9/2/2021) hingga Rabu (10/2/2021) pagi:

1. Empat poin penting PPKM Mikro

Salah satu ruas jalan protokol di Balikpapan yang sepi saat penerapan Kaltim steril selama dua hari, Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021). Dok. Humas Pemkot Balikpapan Salah satu ruas jalan protokol di Balikpapan yang sepi saat penerapan Kaltim steril selama dua hari, Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan selama dua pekan, mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021.

Selain mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri, kebijakan PPKM Mikro tersebut dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran virus sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil.

Pemerintah diketahui sebelumnya telah menjalankan kebijakan PPKM Jawa-Bali selama dua periode, terhitung sejak 12 Januari hingga 8 Februari 2021.

Poin-poin penting terkait PPKM Mikro dapat disimak di berita berikut:

4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi

2. Beda PPKM Mikro dengan PPKM

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menerima vaksin pertama di Luwu Utara, pada Senin (01/02/2021) lalu.MUH. AMRAN AMIR Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani saat menerima vaksin pertama di Luwu Utara, pada Senin (01/02/2021) lalu.

Istilah baru kembali dipergunakan Pemerintah guna menekan penyebaran virus corona.

Setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM mikro.

Mulai Selasa (9/2/2021) pemerintah akan memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah di 7 provinsi.

PPKM mikro sendiri akan berlangsung hingga 22 Februari 2021.

Informasi selengkapnya terkait apa itu PPKM mikro dan bedanya dengan PPKM dapat disimak di berita berikut:

PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?

3. Update daerah berstatus zona merah Covid-19

Penambahan jumlah daerah PPKM di Jawa Timur dilakukan setelah melihat bertambahnya zona merah Covid-19 di Jatim.Tangkapan layar Instagram Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Penambahan jumlah daerah PPKM di Jawa Timur dilakukan setelah melihat bertambahnya zona merah Covid-19 di Jatim.

Kasus infeksi virus corona di Indonesia terus bertambah.

Saat ini kasusnya mencapai 1.166.079 sejak terkonfirmasi pada Maret tahun lalu.

Jumlah tersebut termasuk 8.242 kasus positif baru yang dilaporkan pada Senin (8/2/2021).

Selain itu, Indonesia juga melaporkan 207 kematian baru akibat Covid-19 sehingga total korban meninggal karena Covid-19 menjadi 31.763 orang.

Sementara itu, jumlah kasus aktifnya mencapai 171.288 dan merupakan yang tertinggi di Asia. Hal ini membuat kapasistas rumah sakit rujukan di berbagai penuh. Tak jarang, pasien harus mengantre untuk mendapatkan perawatan.

Informasi selengkapnya soal daerah yang berstatus zona merah atau berisiko tinggi dapat disimak di berita berikut:

PPKM Mikro Dimulai, Ini Update Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19

4. Aturan perjalanan selama PPKM Mikro

Wanita yang memakai masker sebagai langkah mencegah tertular penyakit virus corona (Covid-19) berjalan di bawah payung saat turun salju di Seoul, Korea Selatan, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/RWA/sa.ANTARA FOTO/REUTERS/KIM HONG-JI Wanita yang memakai masker sebagai langkah mencegah tertular penyakit virus corona (Covid-19) berjalan di bawah payung saat turun salju di Seoul, Korea Selatan, Senin (18/1/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Kim Hong-Ji/RWA/sa.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai berlaku pada Selasa (9/2/2021).

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, pembentukan posko penanganan Covid-19 saat PPKM berbasis mikro berlaku di tingkat desa dan kelurahan.

PPKM berbasis mikro berlaku mulai Selasa (9/2/2021) hingga Senin (22/2/2021).

Kebijakan tersebut merupaKan tindak lanjut dari PPKM Jawa-Bali yang sudah dilakukan dua kali.

Informasi selengkapnya soal aturan perjalanan selama PPKM Mikro tersebut dapat disimak di berita berikut:

Aturan Perjalanan Selama PPKM Mikro, Berlaku Mulai 9 Februari 2021

5. Pembiayaan soal KIP Kuliah 2021

Tangkapan layar website KIP Kuliah Kemendikbud.DOK. Kemendikbud Tangkapan layar website KIP Kuliah Kemendikbud.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan lebih dari 1 juta mahasiswa penerima KIP Kuliah.

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu tetapi memiliki potensi akademik yang baik.

Jika berminat mendaftar KIP Kuliah ada sejumlah syarat yang harus dipernuhi.

Informasi selengkapnya soal KIP Kuliah 2021 dapat disimak di berita berikut:

KIP Kuliah 2021, Apa Saja yang Dibiayai?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com