Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan "Jateng di Rumah Saja" yang Berlaku 6-7 Februari

Kompas.com - 03/02/2021, 14:35 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan mulai berlaku pada akhir pekan ini, 6-7 Februari 2021.

Sebelumnya, usulan mengenai gerakan itu disampaikan oleh Ganjar saat memimpin rapat evaluasi penanggulangan Covid-19, Senin (1/2/2021).

Seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (2/2/2021) Ganjar telah berkoordinasi dan menyiapkan surat edaran untuk daerah-daerah terkait pelaksanaan 'Jateng di Rumah Saja'.

“Hasil rapat dengan para Sekda dan alhamdulillah sebagian besar setuju. Kira-kira kita siap di tanggal 6 sampai 7 (Februari) untuk melakukan gerakan di rumah saja secara bersama-sama," kata Ganjar.

"Maka kita minta partisipasi masyarakat yuk kita di rumah saja, hanya dua hari saja," imbuhnya.

Baca juga: “Jateng di Rumah Saja” Dilaksanakan 6-7 Februari, Ganjar Imbau Masyarakat Tunda Kegiatan

Aturan pemberlakuan Jateng di Rumah Saja

Dikutip dari web Pemprov Jawa Tengah, ketentuan mengenai 'Jateng di Rumah Saja' tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021.

Isinya mengatur tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah, dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.

Baca juga: Selama Jateng di Rumah Saja Perbatasan Banyumas Dijaga, Pendatang Dilarang Masuk

Berikut adalah poin-poin penting dalam gerakan 'Jateng di Rumah Saja', dikutip dari SE Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933:

1. Pasar, toko, dan tempat wisata ditutup

Selama dua hari, 6-7 Februari 2021, dilakukan penutupan tempat dan acara yang berpotensi menghadirkan kerumunan, yaitu:

  • penutupan Car Free Day
  • penutupan toko/mall
  • penutupan pasar
  • penutupan jalan
  • penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi
  • pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu)
  • kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (pendidikan, event, dan lain-lain)

2. Tidak berlaku pada sektor esensial

Jateng di Rumah Saja dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial, antara lain:

  • Kesehatan
  • Kebencanaan
  • Keamanan
  • Energi
  • Komunikasi dan Teknologi Informasi
  • Keuangan
  • Perbankan
  • Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar
  • Utilitas publik
  • Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Bupati Banyumas: Ekonomi Jangan Sampai Tidak Bergerak Sama Sekali

3. Operasi yustisi secara masif

Selama Jateng di Rumah Saja berlangsung, operasi serentak penegakan disiplin protokol keshatan juga akan ditingkatkan secara masif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Blunder Kemendikbud Ristek soal Respons Kenaikan UKT | Listyo Sigit Jadi Kapolri Terlama Era Jokowi

[POPULER TREN] Blunder Kemendikbud Ristek soal Respons Kenaikan UKT | Listyo Sigit Jadi Kapolri Terlama Era Jokowi

Tren
Google Perkenalkan Fitur AI Overview di Ajang Google I/O 2024, Apa Itu?

Google Perkenalkan Fitur AI Overview di Ajang Google I/O 2024, Apa Itu?

Tren
Status BPJS Kesehatan Nonaktif Usai Resign, Bagaimana Mengaktifkannya?

Status BPJS Kesehatan Nonaktif Usai Resign, Bagaimana Mengaktifkannya?

Tren
Potensi Manfaat Mengonsumsi Edamame untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Mengonsumsi Edamame untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejarah Lahirnya Budi Utomo 20 Mei 1908, Simbol Kebangkitan Nasional

Sejarah Lahirnya Budi Utomo 20 Mei 1908, Simbol Kebangkitan Nasional

Tren
7 Hewan Tercepat di Lautan, Ada yang Mampu Berenang hingga 110 Kilometer per Jam

7 Hewan Tercepat di Lautan, Ada yang Mampu Berenang hingga 110 Kilometer per Jam

Tren
Ritual Thudong 2024 Dimulai dari Semarang, Ini Alasannya

Ritual Thudong 2024 Dimulai dari Semarang, Ini Alasannya

Tren
Tampilan WhatsApp di iPhone Berubah, Apa yang Beda?

Tampilan WhatsApp di iPhone Berubah, Apa yang Beda?

Tren
Daftar 9 KA New Generation, Ada Kelas Ekonomi hingga Eksekutif Luxury

Daftar 9 KA New Generation, Ada Kelas Ekonomi hingga Eksekutif Luxury

Tren
20 Mei 2024 Hari Kebangkitan Nasional, Libur Tanggal Merah atau Tidak?

20 Mei 2024 Hari Kebangkitan Nasional, Libur Tanggal Merah atau Tidak?

Tren
Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan antara Oat dan Gandum

Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan antara Oat dan Gandum

Tren
Separator Jalur Lambat dan Cepat Ring Road Yogyakarta Tak Jadi Dibongkar, Ini Penggantinya

Separator Jalur Lambat dan Cepat Ring Road Yogyakarta Tak Jadi Dibongkar, Ini Penggantinya

Tren
50 Link Twibbon dan Ucapan Harkitnas 2024, Penuh Semangat dan Makna

50 Link Twibbon dan Ucapan Harkitnas 2024, Penuh Semangat dan Makna

Tren
Ikan Nila Disebut Suka Membuat Lubang di Dasar Sungai, untuk Apa? Ini Penjelasan Pakar

Ikan Nila Disebut Suka Membuat Lubang di Dasar Sungai, untuk Apa? Ini Penjelasan Pakar

Tren
BMKG Ungkap Wilayah DIY yang Berpotensi Alami Kekeringan Mei 2024, di Mana Saja?

BMKG Ungkap Wilayah DIY yang Berpotensi Alami Kekeringan Mei 2024, di Mana Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com