Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Kompas.com - 30/01/2021, 17:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

3. Voucher

Voucher merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN.

Pada aturan sebelumnya ada kesalahpahaman mengenai pungutan jasa penjualan atau pemasaran voucher terutang PPN.

"Di dalam aturan yang baru, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucher," jelas Rahayu.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

 

Memberi kepastian hukum

Rahayu menekankan bahwa pembaruan pajak ini tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, voucher, dan token.

Sebaliknya, aturan ini menjadi upaya pemerintah untuk memberi kepastian hukum.

"Pemrintah memberikan kepastian hukum dalam pemungutan PPN dan PPH atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," kata Rahayu.

Adapun untuk pemungutan PPh, diatur dalam Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen.

Semua PPh tersebut dapat dikreditkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca juga: Ramai soal Status WA, Bagaimana Kebijakan Privasi di WhatsApp?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com