KOMPAS.com - PT Jasa Marga mengumumkan kebijakan penyesuaian tarif jalan tol Bogor Ring Road (BORR) yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (30/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.08/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road.
Adapun, penyesuaian tarif disesuaikan dengan penambahan ruas tol yang beroperasional sepanjang 3,8 kilometer, dari yang sebelumnya 7,5 kilometer menjadi 11,3 kilometer di Seksi III A, tepatnya Simpang Yasmin sampai Simpang Semplak.
Baca juga: Simak, Berikut Daftar Lengkap Tarif Baru 7 Ruas Tol Mulai 17 Januari 2021
Informasi terkait tarif baru tersebut diunggah melalui akun Instagram Jasa Marga @official.jasamarga.
Berikut daftar tarif baru jalan tol BORR yang disesuaikan mulai 30 Januari 2021:
1. Tarif BORR Segmen Sentul Selatan-Simpang Semplak
2. Tarif Tol Segmen Cibadak–Kayu Manis
Baca juga: Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Bulan Ini, Mengapa Tarif Tol Kerap Naik?