Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Kompas.com - 30/01/2021, 17:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Perbedaan dengan aturan sebelumnya

1. Pulsa dan kartu perdana

Pada aturan yang lama, PPN dipungut dari setiap rantai distribusi.

Mulai dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat 1), server (tingkat 2), distributor besar (tingkat 3), distributor seterusnya sampai dengan pedagang eceran.

"Dalam praktiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan," terang Rahayu.

Di dalam aturan yang baru, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat 2 (server). Maka, distributor kecil dan pengecer tidak dipungut PPN lagi.

Baca juga: 3 Cara Dapatkan Subsidi dan Token Listrik Gratis Januari hingga Maret 2021

2. Token listrik

Sebelumnya, PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang oleh agen penjual.

Aturan yang lama menimbulkan kesalahpahaman atas jasa penjualan terutang PPN.

"Ada kesalahpahaman bahwa PPN dikenakan atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual," kata Rahayu.

Di dalam aturan yang baru, PPN yang dikenakan berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya.

Baca juga: Hari Listrik Nasional, Bagaimana Sejarahnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com