Bagi mereka yang mengalami KIPI, pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien.
"Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017," kata Hindra, seperti diberitakan Kompas.com, 8 Januari 2021.
Hindra mengingatkan, bagi masyarakat yang mengalami KIPI bisa melapor ke fasyankes tempat mereka disuntik.
Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) hingga dinas kesehatan kabupaten/kota.
Pertama, di tingkat fasyankes, telah ditetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
Bagi penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.
Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke puskesmas, sementara puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
Untuk kasus diduga KIPI serius, dinas kesehatan kabupaten/kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.