Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pekan Vaksinasi Covid-19, Ini Efek Samping yang Paling Banyak Dilaporkan

Kompas.com - 29/01/2021, 07:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Bagi mereka yang mengalami KIPI, pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien.

"Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017," kata Hindra, seperti diberitakan Kompas.com, 8 Januari 2021.

Hindra mengingatkan, bagi masyarakat yang mengalami KIPI bisa melapor ke fasyankes tempat mereka disuntik.

Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) hingga dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pertama, di tingkat fasyankes, telah ditetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.

Bagi penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.

Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke puskesmas, sementara puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota.

Untuk kasus diduga KIPI serius, dinas kesehatan kabupaten/kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Vaksinasi Covid-19 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com