Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Covid-19 Diberikan 2 Dosis, Bisakah Disuntik 2 Merek Vaksin Berbeda?

Kompas.com - 27/01/2021, 14:56 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerima suntikan vaksin Covid-19 Sivovac dosis kedua pada Rabu (27/1/2021) di Istana Merdeka.

Pemberian suntikan dosis kedua ini diberikan dengan jarak waktu 14 hari seletah pemberian dosis pertama.

Sebelumnya Presiden Jokowi sebagai orang pertama yang memulai tahapan vaksinasi, telah mendapatkan suntikan vaksin Sinovac pada 13 Januari 2021. 

Baca juga: Presiden Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua 14 Hari Kemudian

Sampai saat ini terdapat sejumlah vaksin yang telah menjalani uji tes tahap 3 dan mendapatkan izin darurat di sejumlah negara, mulai dari Sinovac, Pfizer, Astra Zeneca, Sinopharm, dan Moderna.

Apakah dari dua dosis yang diberikan itu seseorang bisa diberikan suntikan dengan jenis vaksin berbeda?

Penjelasan ahli

Ahli patologi klinis Universitas Sebelas Maret (UNS), dr Tonang Dwi Ardyanto menyarankan agar pemberian satu jenis vaksin harus dilengkapi dua dosis. 

"Sebaiknya tetap satu set vaksinasi dilengkapi dulu," ujar Tonang.

Tonang menjelaskan, virus corona penyebab Covid-19 adalah jenis virus baru yang pengembangan dan penelitian terhadap vaksinasinya perlu kehati-hatian.

Maka Tonang menyarankan agar menunggu dan mengamati terlebih dulu efek dari satu jenis vaksin.

"Sudah berefek, baru ada kemungkinan menggunakan produk lain," ungkapnya.

Baca juga: Mengapa Vaksin Covid-19 Harus Diberikan Dua Dosis? Ini Penjelasannya

 

Rekomendasi WHO

Terkait dengan pemberian dosis kedua dengan jenis vaksin yang berbeda, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum memiliki data mengenai pencampuaran jenis vaksin Covid-19 yang berbeda.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Vaksin Imunisasi dan Biologi WHO, Dr. Kate O'Brien, melalui akun Twitter @WHO pada Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Inggris Akan Izinkan Vaksin Covid-19 Campuran pada Situasi Tertentu, Apa Risikonya?

 

Kate merekomendasikan, sebaiknya dosis kedua vaksinasi tetap sama dengan jenis vaksin yang diberikan pertama kali.

"Kami tidak punya data tentang mencampur dan mencocokkan. Untuk rekomendasi, kami mengeluarkan vaksin Pfizer maka dosis kedua juga harus vaksin Pfizer. Hal yang sama mungkin berlaku untuk rekomendasi untuk vaksin lain," kata Kate. 

Tiap-tiap negara memiliki kebijakan berbeda mengenai vaksinasi Covid-19.

Maka Kate dan tim WHO perlu penelitian lebih lanjut mengenai pemberian dua dosis vaksin dengan jenis yang berbeda.

"Kami ingin mendapat informasi tentang ini dan kami akan memprioritaskan jenis penelitian ini agar memiliki datanya," tambahnya.

Baca juga: Sudah Suntik Vaksin Tetap Bisa Terinfeksi, Lalu Apa Gunanya Vaksin?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com