Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Diizinkan untuk Menangkap Ikan, Apa Itu Cantrang?

Kompas.com - 23/01/2021, 19:56 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Hasil tangkapan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga akan mengganggu proses recruitment dan mengancam keberlanjutan sumberdaya.

Penggunaan cantrang juga akan terus menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan cantrang.

Baca juga: Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang

Kronologi pelarangan cantrang

Kebijakan pelarangan cantrang sudah dilakukan selama bertahun-tahun dan melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada 1980, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 39 Tahun 1980 yang menginstruksikan untuk melarang penggunaan jaring Trawl.

Kemudian, pada 1997, cantrang boleh digunakan oleh nelayan kecil dengan ukuran kapal maksimal 5 GT dan mesin maksimal 15 PK.

Dalam perkembangannya, banyak alat tangkap yang dimodifikasi, sehingga alat penangkapan ikan (API) harus mengacu kepada salah satu kelompok jenis API.

Fakta lapangan juga menunjukan bahwa kapal-kapal cantrang banyak yang melakukan Markdown, kapal cantrang dengan ukuran 85 GT.

Akibatnya, pada 2015, negara mengalami kerugian yang mencapai 10,44 triliun.

Kerugian tersebut bersumber dari 3 komponen utama, yaitu kehilangan PNBP sebesar 328,41 M, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kapal nelayan sebesar 280,09 M dan deplesi sumberdaya ikan sebesar 9,83 Triliun.

Lalu, pada 2015, API cantrang dilarang dioperasikan di seluruh WPP-NRI. Masa tenggang untuk pengalihan ke alat tangkap lainnya diberikan sampai Juli 2017.

Baca juga: Lewat Aturan Baru, KKP Kembali Izinkan Cantrang hingga Dogol Beroperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com