Hasil tangkapan cantrang tidak selektif dengan komposisi hasil tangkapan yang menangkap semua ukuran biota laut, sehingga akan mengganggu proses recruitment dan mengancam keberlanjutan sumberdaya.
Penggunaan cantrang juga akan terus menimbulkan konflik horizontal dengan nelayan yang tidak menggunakan cantrang.
Baca juga: Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang
Kebijakan pelarangan cantrang sudah dilakukan selama bertahun-tahun dan melalui proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada 1980, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 39 Tahun 1980 yang menginstruksikan untuk melarang penggunaan jaring Trawl.
Kemudian, pada 1997, cantrang boleh digunakan oleh nelayan kecil dengan ukuran kapal maksimal 5 GT dan mesin maksimal 15 PK.
Dalam perkembangannya, banyak alat tangkap yang dimodifikasi, sehingga alat penangkapan ikan (API) harus mengacu kepada salah satu kelompok jenis API.
Fakta lapangan juga menunjukan bahwa kapal-kapal cantrang banyak yang melakukan Markdown, kapal cantrang dengan ukuran 85 GT.
Akibatnya, pada 2015, negara mengalami kerugian yang mencapai 10,44 triliun.
Kerugian tersebut bersumber dari 3 komponen utama, yaitu kehilangan PNBP sebesar 328,41 M, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kapal nelayan sebesar 280,09 M dan deplesi sumberdaya ikan sebesar 9,83 Triliun.
Lalu, pada 2015, API cantrang dilarang dioperasikan di seluruh WPP-NRI. Masa tenggang untuk pengalihan ke alat tangkap lainnya diberikan sampai Juli 2017.
Baca juga: Lewat Aturan Baru, KKP Kembali Izinkan Cantrang hingga Dogol Beroperasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.