Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Wali Kota dan Menteri, Bagaimana Ketentuannya?

Kompas.com - 24/12/2020, 18:34 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah dilantik menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020), Tri Rismaharini mengaku rangkap jabatan sebagai wali kota dan menteri.

Dia mengatakan diizinkan oleh Presiden Joko Widodo untuk pulang-pergi Surabaya-Jakarta hingga masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Risma dan Fenomena Penghinaan terhadap Pejabat...

Lantas bagaimana ketentuan rangkap jabatan?

Pakar politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti, menjelaskan rangkap jabatan di kementerian dan lembaga tidak ada aturan khususnya.

Dia melanjutkan, biasanya akan diserahkan pada lembaga atau institusinya masing-masing.

Ada lembaga atau institusi yang tegas menyatakan tidak boleh rangkap jabatan seperti anggota legislatif atau eksekutif, dengan jabatan-jabatan yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Baca juga: Melihat Fenomena Halo Matahari di Surabaya, Apa yang Terjadi?

Larangan rangkap jabatan

Adapun yang terkait dengan pelayanan publik umumnya berstatus PNS.

"Dan itu jelas diatur baik dalam UU Politik atau UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik, UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara, UU No 19/2003 tentang BUMN," katanya pada Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Ray juga mengatakan, larangan rangkap jabatan kementerian diatur di dalam UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara di dalam pasal 23 poin a-c.

"Maka dengan begitu, dengan sendirinya, ibu Risma sudah dinyatakan berhenti sebagai kepala daerah," tegasnya.

Baca juga: Mengenal Sosok Budi Gunadi Sadikin yang Disebut-sebut Potensial Geser Posisi Terawan

Wali Kota Surabaya dua periode Tri Rismaharini secara resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan Juliari P Batubara sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju.KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Wali Kota Surabaya dua periode Tri Rismaharini secara resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan Juliari P Batubara sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju.

Lanjutnya, hal itu diperkuat dalam pasal 78 ayat (2) poin g UU No 23/2014 yakni: "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dengan dua ketentuan tersebut, kata Ray, dengan sendirinya Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah.

Namun untuk menyatakan Risma telah berhenti sebagai wali kota, perlu sidang paripurna oleh DPRD.

"Tinggal proses politik dan administrasinya harus dilakukan. Yakni sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian ibu Risma sebagai kepala daerah," tuturnya.

Baca juga: Viral Foto Air Bak Mandi seperti Kopi, Ini Tanggapan PDAM Surabaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com