KOMPAS.com - Setelah dilantik menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020), Tri Rismaharini mengaku rangkap jabatan sebagai wali kota dan menteri.
Dia mengatakan diizinkan oleh Presiden Joko Widodo untuk pulang-pergi Surabaya-Jakarta hingga masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Risma dan Fenomena Penghinaan terhadap Pejabat...
Lantas bagaimana ketentuan rangkap jabatan?
Pakar politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti, menjelaskan rangkap jabatan di kementerian dan lembaga tidak ada aturan khususnya.
Dia melanjutkan, biasanya akan diserahkan pada lembaga atau institusinya masing-masing.
Ada lembaga atau institusi yang tegas menyatakan tidak boleh rangkap jabatan seperti anggota legislatif atau eksekutif, dengan jabatan-jabatan yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Baca juga: Melihat Fenomena Halo Matahari di Surabaya, Apa yang Terjadi?
Adapun yang terkait dengan pelayanan publik umumnya berstatus PNS.
"Dan itu jelas diatur baik dalam UU Politik atau UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik, UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara, UU No 19/2003 tentang BUMN," katanya pada Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Ray juga mengatakan, larangan rangkap jabatan kementerian diatur di dalam UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara di dalam pasal 23 poin a-c.
"Maka dengan begitu, dengan sendirinya, ibu Risma sudah dinyatakan berhenti sebagai kepala daerah," tegasnya.
Baca juga: Mengenal Sosok Budi Gunadi Sadikin yang Disebut-sebut Potensial Geser Posisi Terawan
Lanjutnya, hal itu diperkuat dalam pasal 78 ayat (2) poin g UU No 23/2014 yakni: "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dengan dua ketentuan tersebut, kata Ray, dengan sendirinya Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah.
Namun untuk menyatakan Risma telah berhenti sebagai wali kota, perlu sidang paripurna oleh DPRD.
"Tinggal proses politik dan administrasinya harus dilakukan. Yakni sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian ibu Risma sebagai kepala daerah," tuturnya.
Baca juga: Viral Foto Air Bak Mandi seperti Kopi, Ini Tanggapan PDAM Surabaya