Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rangkap Jabatan Wali Kota dan Menteri, Bagaimana Ketentuannya?

KOMPAS.com - Setelah dilantik menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020), Tri Rismaharini mengaku rangkap jabatan sebagai wali kota dan menteri.

Dia mengatakan diizinkan oleh Presiden Joko Widodo untuk pulang-pergi Surabaya-Jakarta hingga masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Lantas bagaimana ketentuan rangkap jabatan?

Pakar politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti, menjelaskan rangkap jabatan di kementerian dan lembaga tidak ada aturan khususnya.

Dia melanjutkan, biasanya akan diserahkan pada lembaga atau institusinya masing-masing.

Ada lembaga atau institusi yang tegas menyatakan tidak boleh rangkap jabatan seperti anggota legislatif atau eksekutif, dengan jabatan-jabatan yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Larangan rangkap jabatan

Adapun yang terkait dengan pelayanan publik umumnya berstatus PNS.

"Dan itu jelas diatur baik dalam UU Politik atau UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik, UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara, UU No 19/2003 tentang BUMN," katanya pada Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Ray juga mengatakan, larangan rangkap jabatan kementerian diatur di dalam UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara di dalam pasal 23 poin a-c.

"Maka dengan begitu, dengan sendirinya, ibu Risma sudah dinyatakan berhenti sebagai kepala daerah," tegasnya.

Lanjutnya, hal itu diperkuat dalam pasal 78 ayat (2) poin g UU No 23/2014 yakni: "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dengan dua ketentuan tersebut, kata Ray, dengan sendirinya Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah.

Namun untuk menyatakan Risma telah berhenti sebagai wali kota, perlu sidang paripurna oleh DPRD.

"Tinggal proses politik dan administrasinya harus dilakukan. Yakni sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian ibu Risma sebagai kepala daerah," tuturnya.

Paripurna

Namun, menurut Ray ada peluang hal itu dipersoalkan. Misalnya, DPRD tidak mau bersidang untuk menetapkan pemberhentian Risma.

Jika itu yang terjadi, Surabaya dalam status quo. Surabaya memiliki kepala daerah tapi sama sekali tidak bisa aktif dan juga tak dapat digantikan.

"Tinggal kita lihat seperti apa sikap DPRD Surabaya," kata Ray.

Selain itu pelaksana tugas atau Plt juga belum bisa ditentukan sebelum paripurna.

"Belum bisa. Kalau mendasarkan pada pasal 78 ayat 2 poin g harus melalui mekanisme paripurna. Sebabnya, sifat berhenti ini adalah diberhentikan. Siapa yang memberhentikan? Ya DPRD melalui mekanisme rapat paripurna," katanya.

Dia kembali mengatakan bahwa jika tidak berhentikan, maka secara administratif Risma tetap wali kota Surabaya.

Dengan sendirinya tidak bisa digantikan oleh Plt, sekalipun Plt-nya adalah wakil wali kotanya sendiri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.

Hal itu sesuai dengan pasal 78 ayat 2 huruf g UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (24/12/2020).

Setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Hal ini, imbuhnya sesuai dengan pasal 88 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2204 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugasnya," kata dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/24/183400565/rangkap-jabatan-wali-kota-dan-menteri-bagaimana-ketentuannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke