Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkap Jabatan Wali Kota dan Menteri, Bagaimana Ketentuannya?

Kompas.com - 24/12/2020, 18:34 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah dilantik menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020), Tri Rismaharini mengaku rangkap jabatan sebagai wali kota dan menteri.

Dia mengatakan diizinkan oleh Presiden Joko Widodo untuk pulang-pergi Surabaya-Jakarta hingga masa jabatannya berakhir pada Februari 2021.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Risma dan Fenomena Penghinaan terhadap Pejabat...

Lantas bagaimana ketentuan rangkap jabatan?

Pakar politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti, menjelaskan rangkap jabatan di kementerian dan lembaga tidak ada aturan khususnya.

Dia melanjutkan, biasanya akan diserahkan pada lembaga atau institusinya masing-masing.

Ada lembaga atau institusi yang tegas menyatakan tidak boleh rangkap jabatan seperti anggota legislatif atau eksekutif, dengan jabatan-jabatan yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Baca juga: Melihat Fenomena Halo Matahari di Surabaya, Apa yang Terjadi?

Larangan rangkap jabatan

Adapun yang terkait dengan pelayanan publik umumnya berstatus PNS.

"Dan itu jelas diatur baik dalam UU Politik atau UU 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik, UU 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara, UU No 19/2003 tentang BUMN," katanya pada Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Ray juga mengatakan, larangan rangkap jabatan kementerian diatur di dalam UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara di dalam pasal 23 poin a-c.

"Maka dengan begitu, dengan sendirinya, ibu Risma sudah dinyatakan berhenti sebagai kepala daerah," tegasnya.

Baca juga: Mengenal Sosok Budi Gunadi Sadikin yang Disebut-sebut Potensial Geser Posisi Terawan

Wali Kota Surabaya dua periode Tri Rismaharini secara resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan Juliari P Batubara sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju.KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Wali Kota Surabaya dua periode Tri Rismaharini secara resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan Juliari P Batubara sebagai Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju.

Lanjutnya, hal itu diperkuat dalam pasal 78 ayat (2) poin g UU No 23/2014 yakni: "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan."

Dengan dua ketentuan tersebut, kata Ray, dengan sendirinya Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah.

Namun untuk menyatakan Risma telah berhenti sebagai wali kota, perlu sidang paripurna oleh DPRD.

"Tinggal proses politik dan administrasinya harus dilakukan. Yakni sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian ibu Risma sebagai kepala daerah," tuturnya.

Baca juga: Viral Foto Air Bak Mandi seperti Kopi, Ini Tanggapan PDAM Surabaya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Berapa Suhu Tertinggi di Asia Selama Gelombang Panas Terjadi?

Tren
Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Menyusuri Ekspedisi Arktik 1845 yang Nahas dan Berujung Kanibalisme

Tren
Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Apa Itu Vaksin? Berikut Fungsi dan Cara Kerjanya di Dalam Tubuh Manusia

Tren
Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Puncak Hujan Meteor Eta Aquarids 5-6 Mei 2024, Bisakah Disaksikan di Indonesia?

Tren
Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Kronologi dan Dugaan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Melakukan Upaya Bunuh Diri

Tren
7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

7 Manfaat Ikan Teri, Menyehatkan Mata dan Membantu Diet

Tren
Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Jadwal dan Live Streaming Pertandingan Semifinal Thomas dan Uber Cup 2024 Hari ini

Tren
Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D Saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com