Namun, menurut Ray ada peluang hal itu dipersoalkan. Misalnya, DPRD tidak mau bersidang untuk menetapkan pemberhentian Risma.
Jika itu yang terjadi, Surabaya dalam status quo. Surabaya memiliki kepala daerah tapi sama sekali tidak bisa aktif dan juga tak dapat digantikan.
"Tinggal kita lihat seperti apa sikap DPRD Surabaya," kata Ray.
Baca juga: Mengenang Pertempuran Surabaya, Cikal Bakal Peringatan Hari Pahlawan
Selain itu pelaksana tugas atau Plt juga belum bisa ditentukan sebelum paripurna.
"Belum bisa. Kalau mendasarkan pada pasal 78 ayat 2 poin g harus melalui mekanisme paripurna. Sebabnya, sifat berhenti ini adalah diberhentikan. Siapa yang memberhentikan? Ya DPRD melalui mekanisme rapat paripurna," katanya.
Dia kembali mengatakan bahwa jika tidak berhentikan, maka secara administratif Risma tetap wali kota Surabaya.
Dengan sendirinya tidak bisa digantikan oleh Plt, sekalipun Plt-nya adalah wakil wali kotanya sendiri.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zona Hitam di Surabaya dan Mengapa Bisa Terjadi?
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara otomatis diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya, ketika dilantik Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.
Hal itu sesuai dengan pasal 78 ayat 2 huruf g UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (24/12/2020).
Baca juga: Jokowi Masuk 5 Besar Pemimpin Negara yang Paling Banyak Dibicarakan di Twitter Sepanjang 2020
Setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Hal ini, imbuhnya sesuai dengan pasal 88 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2204 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugasnya," kata dia.
Baca juga: INFOGRAFIK: 5 Wajah Baru Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
Infografik: 6 Wajah Baru Menteri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.