Karena merupakan kebijakan pemerintah pusat, menurut Sultan, Pemda DIY tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran terkait aturan itu.
"Tidak, sudah otomatis pemerintah pusat sudah seperti itu ya kami hanya memberitahukan saja karena bukan keputusan saya. Kami kalau mengeluarkan (edaran) ya turunannya ya dari keputusan pemerintah pusat," kata dia.
Baca juga: Trending di Twitter, Ini Sejarah Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.
Dikutip dari Kontan, 19 Desember 2020, dalam surat tersebut juga menyertakan soal pengetatan protokol kesehatan di tempat wisata.
Salah satu poinnya, wisatawan yang masuk ke Jabar wajib menunjukan surat rapid test antigen dan PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Selain itu, tempat wisata pun wajib membatasi jumlah kunjungan.
"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan. Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, 18 Desember 2020.
Baca juga: Viral, Video Ibu di Malang Cambuki Anaknya karena Tak Kunjung Paham Saat Diajari Matematika
Pemerintah Kota Malang tak mewajibkan seluruh wisatawan untuk membawa surat keterangan rapid test antigen.
Aturan itu hanya berlaku bagi wisatawan yang menginap di hotel di Kota Malang.
Kebijakan itu diambil Pemkot Malang dalam menghadapi libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sebab, Kota Malang diperkirakan bakal diserbu wisatawan saat libur akhir tahun.
Baca juga: Viral Video Wali Kota Malang Rayakan Ulang Tahun Saat PSBB, Ini Klarifikasinya
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang Nur Widianto mengatakan, kewajiban rapid test antigen itu akan dirumuskan dalam surat edaran (SE) tersendiri.
Teknisnya, pengelola hotel harus mewajibkan tamunya membawa surat keterangan hasil rapid test antigen.
Kewajiban itu berlaku bagi seluruh jenis penginapan.
Jika tidak melampirkan surat hasil rapid test antigen, pihaknya meminta hotel terkait wajib menolak wisatawan itu.
Baca juga: Ramai soal Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkes dari HET hingga Persoalan Sanksi
Terakhir, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mewajibkan para pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari wilayah itu mengantongi surat keterangan non-reaktif berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 550/1051/Dishub yang ditandatangani Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.
"Kewajiban rapid test antigen atau swab PCR bagi penumpang yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Kepulauan Bangka Belitung untuk angkutan udara, angkutan laut dan angkutan penyeberangan," kata Erzaldi dikutip dari Kontan, Senin (21/12/2020).
Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan diberi izin jika hasil pemeriksaan nonreaktif. Surat keterangan itu bisa diterbitkan lembaga layanan kesehatan pemerintah, BUMN, dan swasta.
Kebijakan syarat rapid test antigen ini diterapkan selama 18 hari, mulai Senin (21/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Ramai soal Penolakan Jenazah Covid-19, Dokter: Pasien Meninggal, Virus Pun Mati