Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Keluar Kota Saat Libur Nataru 2021

Kompas.com - 22/12/2020, 12:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sudah di depan mata.

Sayangnya, momen liburan yang semestinya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul dan bertemu dengan keluarganya ini harus dilalui dengan cara yang berbeda, karena masih ada di tengah pandemi Covid-19.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN), misalnya. Menpan RB mengimbau pegawai ASN dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Apabila ASN perlu untuk pergi ke luar kota, ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Di antaranya memperhatikan peta zona risiko penyebaran Covid-19 serta peraturan pemerintah daerah asal dan tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020.

Baca juga: Bisakah Istri PNS, TNI/Polri Daftar BLT UMKM? Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com