Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, 9 Daerah Ini Wajibkan Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?

Kompas.com - 23/12/2020, 06:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi pendatang yang akan memasuki wilayahnya.

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan, yang sebelumnya menggunakan rapid test antibodi menjadi rapid test antigen mulai 18 Desember 2020.

Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta.

Baca juga: Ramai Topik soal Rapid Antigen, Apakah Sama dengan Swab Antigen?

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.

Berikut daerah yang mewajibkan dokumen rapid test antigen?

1. Bali

Petugas KKP Kelas I Denpasar memeriksa surat rapid test antigen milik warga yang baru tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Senin (21/12/2020). Pemeriksaan tersebut digelar 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 atau selama liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.ANTARA FOTO/NYOMAN HENDRA WIBOWO Petugas KKP Kelas I Denpasar memeriksa surat rapid test antigen milik warga yang baru tiba di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali, Senin (21/12/2020). Pemeriksaan tersebut digelar 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 atau selama liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat aturan masuk Pulau Dewata dengan beberapa ketentuan.

Dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, Pemprov Bali mewajibkan para pelaku perjalanan udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR serta mengisi e-HAC paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi para pelaku perjalanan darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Sering Dikeluhkan, Mengapa Hasil Tes Swab atau PCR Cenderung Lama?

Dilansir dari Antara, Pemerintah Provinsi Bali akan menggratiskan rapid tes antigen bagi sopir yang membawa kebutuhan logistik ke Bali.

Surat keterangan swab PCR maupun rapid tes antigen berlaku selama 14 hari selama diterbitkan dan dapat digunakan untuk perjalanan kembali dari Bali selama masa berlaku.

Peraturan wajib swab PCR dan rapid tes antigen ini berlaku sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 mendatang.

Baca juga: Angkasa Pura II Sediakan Layanan Pre-Order Rapid Test Antigen di Bandara Soetta Mulai 21 Desember, Bagaimana Caranya?

2. DKI Jakarta

Petugas medis dan Unit Pelaksana Angkutan Sekolah (UPAS) Dishub DKI Jakarta mengevakuasi pasien manula terkonfirmasi COVID-19 dari panti di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, menuju RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020) dini hari.ANTARA/HO-UPAS DKI/pri Petugas medis dan Unit Pelaksana Angkutan Sekolah (UPAS) Dishub DKI Jakarta mengevakuasi pasien manula terkonfirmasi COVID-19 dari panti di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, menuju RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020) dini hari.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.

Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, 16 Desember 2020.

Baca juga: Sejumlah Daerah Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Pendatang, Bagaimana dengan Syarat Bepergian di Luar Negeri?

Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.

Lebih lanjut Syafrin menyebutkan bahwa aturan itu akan lebih dikhususkan untuk pengguna angkutan udara.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai

3. Lampung

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf memberikan multivitamin kepada pengendara yang terjaring razia Operasi Lilin Krakatau 2020.KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf memberikan multivitamin kepada pengendara yang terjaring razia Operasi Lilin Krakatau 2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mewajibkan pendatang dari luar daerah menunjukkan hasil rapid test antigen untuk mendeteksi penularan virus corona dalam upaya menekan penularan Covid-19 selama libur akhir tahun.

"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana dikutip dari Antara, Selasa (22/12/2020).

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan bagi pendatang yang datang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

Baca juga: 6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com