Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang Marjunet Danoe mengatakan bahwa syarat tes antigen bagi pendatang diberlakukan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung tentang antisipasi potensi penularan Covid-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru.
Menurut surat edaran tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri yang akan memasuki wilayah Lampung menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lambat 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan.
Warga yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui jalur darat dan laut juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil non-reaktif tes cepat antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan jika hendak memasuki wilayah Lampung.
Surat Edaran Gubernur Lampung juga mencakup ketentuan mengenai pembatasan kerumunan di area publik, pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, serta pembatasan jam operasional tempat hiburan, restoran, kafe, dan tempat wisata.
Baca juga: Ramai soal Rapid Test Antigen, Ini Penjelasan Lengkap Kemenkes dari HET hingga Persoalan Sanksi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Isinya, pendatang wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.
Aturan dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini belaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Baca juga: Studi: Stroke Tingkatkan Risiko Kematian pada Pasien Covid-19
Dikutip dari diskominfo.sumutprov.go.id, hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (21/12/2020).
"Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut," kata Whiko.
"Pengalaman dari masa liburan beberapa waktu lalu, di beberapa provinsi di luar Sumut, didapatkan adanya peningkatan atau lonjakan penderita Covid-19. Lonjakan penderita baru Covid-19 akan membutuhkan effort (upaya) yang besar untuk mengatasinya," tambah Whiko.
Baca juga: Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, dan BNI Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Rapid test antigen menjadi syarat masuk ke Jawa Tengah (Jateng) saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Para pendatang dari luar daerah diwajibkan melakukan rapid test antigen tersebut.
Kebijakan tersebut berlaku sejak pemerintah pusat memperketat peraturan perjalanan menjelang libur akhir tahun pada 18 Desember.
Dilansir dari Kompas.tv, Selasa (22/12/2020), peraturan itu dibuat untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur akhir tahun.
Baca juga: Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, aturan itu diterapkan dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Kebijakan itu berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan kapal laut.
Pemprov Jateng akan mulai mengambil sampel rapid test antigen pada 24-31 Desember di sejumlah titik.
Baca juga: Hasil Real Count Pilkada 2020 di Provinsi Jateng, Jabar, dan DIY
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X akan mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mengantongi hasil rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.
"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," kata Sultan dikutip dari Antara, 18 Desember 2020.
Menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, aturan itu mau tidak mau harus diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.