Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Daerah Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Pendatang, Bagaimana dengan Syarat Bepergian di Luar Negeri?

Kompas.com - 21/12/2020, 12:06 WIB
Tita Meydhalifah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Masa berlaku tes PCR

Mengutip New York Times (3/12/2020), sejumlah negara-negara bagian di AS seperti Puerto Rico dan Hawai memberlakukan waktu tes Covid-19 yang valid untuk bepergian adalah 1-3 hari atau selama 72 jam sebelum keberangkatan, serta 1-3 hari sebelum kepulangan.

Untuk daerah Hawaii, Washington DC, dan beberapa negara Karibia telah mengizinkan orang-orang yang ingin memasuki daerah tersebut. Asalkan, menunjukkan hasil tes yang negatif dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Di luar AS, Abu Dhabi dan maskapai penerbangannya mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan hasil tesnya 48 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Mengapa Hasil PCR Seseorang di Beda Lokasi Tes Bisa Berbeda?

Dilansir dari laman Emirates (10/12/2020), untuk UAE, negara tersebut hanya menerima hasil tes PCR.

Maskapai penerbangan seperti Egypt Air memperbolehkan calon penumpang menunjukkan hasil tes yang dilakukan sebelum 96 jam.

Namun, Egypt Air juga memperhatikan asal daerah dari calon penumpang untuk lebih memastikan keamanan selama perjalanan.

Baca juga: Kasus Terus Menanjak, Ini 11 Gejala Infeksi Covid-19 yang Harus Diwaspadai

Mengutip Pedoman untuk Tes Covid-19 dan Karantina milik Uni Eropa yang dipublikasikan pada 2 Desember 2020, negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa hanya menerima hasil tes dari Rapid Antigen (RT)-PCR yang dianggap paling valid dari sekian jenis tenis Covid-19.

Untuk negara-negara di Asia, meliputi China, Jepang, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Korea juga mewajibkan tes PCR.

Sedangkan  Korea, Thailand, dan Jepang menerima hasil tes yang keluar sebelum 72 jam.

Baca juga: Bukan China, India Jadi Episentrum Baru Virus Corona di Asia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo infografik: Beda Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan PCR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com