Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejumlah Daerah Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Pendatang, Bagaimana dengan Syarat Bepergian di Luar Negeri?

KOMPAS.com - Sejumlah daerah di Indonesia telah mewajibkan dilampirkannya rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi masyarakat yang memasuki daerahnya.

Selain DKI Jakarta dan DI Yogyakarta, daerah yang sudah menerapkan kewajiban rapid test antigen tersebut yakni Bali, Malang, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. 

Melansir Kompas.com, Sabtu (20/12/2020), aturan yang ditetapkan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut mulai berlaku pada 18 Desember 2020.

Lantas, bagaimana dengan negara lain dalam mengatur masyarakatnya yang ingin melakukan perjalanan?

Hasil tes PCR

Melansir Washington Post (7/12/2020), bagi warga AS yang ingin melakukan perjalanan, terutama penerbangan internasional diharuskan melakukan tes dan isolasi mandiri.

Mengutip laman Alaska Department of Health and Social Services, negara bagian Alaska tidak menerima hasil tes dari tes serologi/antibodi.

Negara bagian tersebut hanya menerima hasil tes dari PCR yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).


Penyediaan tes Covid-19

Sama seperti Alaska, negara bagian AS lain, yakni Conencticut dan Massachusets juga tidak menerima hasil tes antibodi.

Selain negara-negara bagian, sebagian besar maskapai penerbangan di AS hanya menerima hasil tes dari jenis PCR.

Namun ada beberapa maskapai lain yang masih mau menerima jenis tes lain seperti jenis antigen.

Beberapa maskapai, seperti Hawaiian Airlines, JetBlue, dan American Airlines menawarkan layanan tes Covid-19 di terminal bandara atau lokasi yang telah dipilih untuk drive thru.

Tes Covid-19 ini tidak hanya dilakukan sebelum keberangkatan saja, apabila ingin kembali ke tempat asal pun harus melakukan tes lagi dan menjalani isolasi mandiri.

Warga yang tesnya menunjukkan hasil negatif pun tetap diwajibkan karantina mandiri selama tujuh hari.

Sebelum hasil tes keluar, tidak diperkenankan pula bepergian keluar rumah.

Hal ini perlu dilakukan untuk meminimalisir potensi terjadinya penyebaran virus apabila hasil tesnya menunjukkan positif.


Masa berlaku tes PCR

Mengutip New York Times (3/12/2020), sejumlah negara-negara bagian di AS seperti Puerto Rico dan Hawai memberlakukan waktu tes Covid-19 yang valid untuk bepergian adalah 1-3 hari atau selama 72 jam sebelum keberangkatan, serta 1-3 hari sebelum kepulangan.

Untuk daerah Hawaii, Washington DC, dan beberapa negara Karibia telah mengizinkan orang-orang yang ingin memasuki daerah tersebut. Asalkan, menunjukkan hasil tes yang negatif dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Di luar AS, Abu Dhabi dan maskapai penerbangannya mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan hasil tesnya 48 jam sebelum keberangkatan.

Dilansir dari laman Emirates (10/12/2020), untuk UAE, negara tersebut hanya menerima hasil tes PCR.

Maskapai penerbangan seperti Egypt Air memperbolehkan calon penumpang menunjukkan hasil tes yang dilakukan sebelum 96 jam.

Namun, Egypt Air juga memperhatikan asal daerah dari calon penumpang untuk lebih memastikan keamanan selama perjalanan.

Mengutip Pedoman untuk Tes Covid-19 dan Karantina milik Uni Eropa yang dipublikasikan pada 2 Desember 2020, negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa hanya menerima hasil tes dari Rapid Antigen (RT)-PCR yang dianggap paling valid dari sekian jenis tenis Covid-19.

Untuk negara-negara di Asia, meliputi China, Jepang, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Korea juga mewajibkan tes PCR.

Sedangkan  Korea, Thailand, dan Jepang menerima hasil tes yang keluar sebelum 72 jam.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/21/120600665/sejumlah-daerah-wajibkan-rapid-test-antigen-bagi-pendatang-bagaimana-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke