Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Iklan Pernyataan Putus Hubungan Keluarga, Berikut Ini Sejarahnya

Kompas.com - 20/12/2020, 14:16 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan foto pengumuman "pernyataan putus hubungan" menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh warganet di media sosial Twitter.

Foto itu diunggah oleh akun Hiburan Rakyat Jelata @menteridigital pada Kamis (17/12/2020).

Dalam foto itu, terpampang wajah seorang pemuda disertai nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat yang bersangkutan.

Baca juga: Sejarah Taco Bell, Mulai dari Bangunan 7 Meter Sampai Punya 7.000 Restoran

Di bawahnya, tertulis keterangan sebagai berikut:

"Mulai hari ini tanggal 16 Desember 2020, tidak saya akui lagi sebagai anak karena ianya tidak mau mendengarkan nasehat dan kurang ajar serta orangtuanya, maka sejak pernyataan ini dimuat segala tindak tanduknya di luar adalah menjadi tanggung jawab dirinya sendiri."

Hingga Minggu (20/12/2020) unggahan foto tersebut telah mendapat lebih dari 13 ribu likes dan lebih dari 2 ribu retweet.

Warganet juga tidak ketinggalan meramaikan kolom komentar unggahan tersebut. Berikut beberapa di antaranya:

Sejak kapan tradisi itu ada?

Kepala Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dwi Susanto mengatakan, berdasarkan literatur yang dia baca, pengumuman pemutusan hubungan yang dilakukan oleh keluarga Tionghoa sudah ada sejak masa kolonial.

"Keluarga Tionghoa itu memutus hubungan, misalnya 'Dia sudah tidak lagi anakku'. Itu diumumkan, diiklankan di koran-koran. Itu sudah banyak, dan sedari dulu sudah ada," kata Dwi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Siapa Pemilik SIM dan Plat Nomor Kendaraan Pertama di Dunia?

Melanggar moralitas

Dwi mengatakan, ada beberapa sebab seseorang kemudian diputuskan hubungan kekeluargaannya. Salah satunya adalah karena seorang anak dinilai sudah melanggar moralitas.

"Mungkin karena hukum-hukum keluarga, atau mungkin karena 'memalukan', maka dia dikeluarkan," kata Dwi.

Dalam foto pengumuman pemutusan hubungan keluarga yang baru-baru ini viral, disebutkan bahwa pemuda dalam foto itu diputus hubungan, salah satunya karena dianggap sudah tidak patuh lagi terhadap orang tua.

Dwi mengatakan, moralitas adalah hal yang dijunjung tinggi dalam keluarga Tionghoa, dan salah satu kunci utamanya adalah penghormatan terhadap orang tua.

"Hormat pada orang tua, hormat pada Tuhan, hormat pada leluhur. Itu kalau tidak dilakukan, dia sudah tidak dianggap lagi sebagai keluarga," kata Dwi.

Baca juga: Video Viral Seekor Dinosaurus Turun dari Truk di Magetan, Ini Faktanya

Sudah berlainan adat

Dwi mengatakan, sebab lain yang mendasari pemutusan hubungan adalah karena seorang anak dianggap sudah berbeda adat dengan keluarganya.

Hal itu bisa terjadi karena seorang anak, dalam hal ini perempuan, menikah dengan laki-laki dari ras lain yang bukan Tionghoa misalnya.

"Ras lain itu misalnya, Jawa, bahkan ras Eropa. Kalau yang perempuan, itu dianggap sudah bukan lagi orang Tionghoa. Bukan dia punya bangsa. Karena dia sudah berlain bangsa," ujar Dwi.

"Hal itu karena perempuan itu penjaga tradisi, penjaga identitas, penurun tradisi. Nanti dia yang akan mengajari anak-anaknya, dan sebagainya," imbuhnya.

Maka, menurut Dwi, perkawinan antar ras antara perempuan Tionghoa dengan laki-laki dari ras lain itu selalu dilarang atau selalu gagal.

Bagi perempuan yang nekat melanggar larangan itu, maka konsekuensinya adalah diputus hubungan kekeluargaannya.

"Sehingga, karena dia sudah tidak lagi bertradisi Tionghoa, beragama lain, maka dia sudah tidak dianggap keluarga lagi," kata Dwi.

Baca juga: Makam Kuno Berusia 2.500 Tahun dari Suku yang Hilang Ditemukan di China

Untuk menjaga kehormatan keluarga

Dwi mengatakan, tujuan keluarga Tionghoa mengumumkan pemutusan hubungan keluarga melalui koran adalah agar orang lain mengetahui jika yang diputus hubungan itu sudah bukan tanggung jawab keluarganya.

"Apapun tindakan dia, apapun yang dia lakukan, nanti berhubungan dengan orang lain, itu sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan keluarga itu," kata Dwi.

Dwi mencontohkan, misalnya yang diputus hubungan itu tersangkut masalah hukum dan dipenjara, maka keluarganya tidak akan ikut campur dalam urusan tersebut.

Dia mengatakan, melakukan pemutusan hubungan dan mengumumkannya di media massa, merupakan cara bagi keluarga Tionghoa untuk menjaga kehormatan mereka.

"Kehormatan keluarga, nama baik, moralitas keluarga. Memegang tradisi moralitas keluarga. Tradisi moralitas itu yang utama di situ," tutur dia.

Baca juga: Situs Kuno Pemujaan Kaisar Berusia 1.500 Tahun Digali di China Utara

Iklan kematian

Selain pengumuman putus hubungan, keluarga Tionghoa diketahui juga sering memasang pengumuman di koran jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Dwi mengatakan, hal tersebut juga memiliki beberapa tujuan, selain untuk mengabarkan kabar duka tersebut.

"Yang utama kan pemberitahuan kalau mati, nah selain itu kan mereka marganya, relasi bisnisnya kan banyak. Iklan besar-besaran (di koran) itu juga menunjukkan kehormatan keluarga," kata Dwi.

Menurut Dwi, unjuk kehormatan yang dilakukan ini tidak bersifat negatif. Dalam kultur Tionghoa, hal tersebut justru memiliki makna positif.

"Makanya ketika pemakaman itu semakin meriah, semakin besar, itu menunjukkan keberadaan dia di masyarakat itu sangat dipandang," kata Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Apakah Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Mekanisme dan Syaratnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com