Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021 dari PNS hingga Pegawai Swasta

Kompas.com - 17/12/2020, 07:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran peserta mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

  • Kelas 1: Rp 150.000
  • Kelas 2: Rp 100.000
  • Kelas 3: Rp 35.000

Iqbal menjelaskan untuk tahun 2021 iuran kelas III sebenarnya adalah Rp 42.000, tapi peserta hanya membayar Rp 35.000, karena bantuan pemerintah sebesar sebesar Rp 7.000.

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.

 Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan pada 2021 Tak Naik, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com