Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rincian Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2021 dari PNS hingga Pegawai Swasta

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 tidak akan ada kenaikkan. Besaran iurannya masih sama dengan iuran pada 2020.

Peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran antara lain Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan; Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga memastikan bahwa pada 2021 mendatang tidak ada kenaikan iuran.

"Iya, tidak ada perubahan," kata Iqbal kepada Kompas.com, Rabu, (16/12/2020).

Rincian iuran BPJS Kesehatan 2021

Iqbal menjelaskan, dasar mengenai iuran BPJS mengikuti Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri. Sedangkan PPU Pemerintah atau Swasta diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.

Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan dilansir laman BPJS Kesehatan:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan

Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:

  • Pegawai Negeri Sipil
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah non pegawai negeri

Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran peserta mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

  • Kelas 1: Rp 150.000
  • Kelas 2: Rp 100.000
  • Kelas 3: Rp 35.000

Iqbal menjelaskan untuk tahun 2021 iuran kelas III sebenarnya adalah Rp 42.000, tapi peserta hanya membayar Rp 35.000, karena bantuan pemerintah sebesar sebesar Rp 7.000.

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sementara itu bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini dibayar oleh Pemerintah.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/17/070500665/rincian-iuran-bpjs-kesehatan-tahun-2021-dari-pns-hingga-pegawai-swasta

Terkini Lainnya

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke