Pun menemukan pendekatan keamanan yang berlebihan dalam merespons pandemi Covid-19, pemaksaan agenda sektor ekonomi dan serangkaian kebijakan publik lainnya berdampak negatif pada hak-hak asasi manusia.
Menurut Amnesty, jumlah orang yang dihukum karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap pemerintah atau menyebarkan berita bohong meningkat.
Baca juga: Mengenang Munir dan Sepak Terjangnya Memperjuangkan HAM...
Disebutkan, terjadi banyak intimidasi kepada mahasiswa, akademisi, jurnalis, dan aktivis yang mengkritik pemerintah atau mengangkat isu-isu politik yang sensitif seperti pelanggaran HAM di Papua.
Bentuk intimidasi termasuk pencurian kredensial akun media sosial, intimidasi digital, kriminalisasi dan ancaman kekerasan fisik.
Penerapan sewenang-wenang atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu ancaman terbesar kebebasan berekspresi.
"Pandemi Covid-19 telah menjadi hantaman bagi semua orang tanpa terkecuali. Seharusnya, negara tidak menambah penderitaan rakyat dengan melakukan pembatasan kebebasan individual warga maupun akses warga atas keadilan sosial, apalagi memfasilitasi kekerasan aparat," ujar Usman.
"Tahun 2021 akan sangat berat. Kami berharap bahwa di tahun 2021, pemerintah, parlemen dan aparat penegak hukum membuka lembaran baru hak asasi manusia dengan mengevaluasi pendekatan-pendekatan keamanan dan ekonomi yang mengesampingkan hak asasi manusia," tambahnya.
Baca juga: Indonesia Kembali Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Apa Peran Pentingnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.